Iklan

October 5, 2020, 16:41 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:55:31Z
Minsel

Diduga Lakukan Pelanggaran, 11 Pejabat Minsel Dilaporkan ke KASN


Jurnal Minsel –Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum BadanPengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Selatan (Minsel), Franny Sengkey mengakui jika 11 pejabat Pemkab Minsel telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara  (KASN).

Laporan terpaksa dilayangkan karena 11 pejabat ini diduga telah melanggar netralitas sebagai ASN.

“Sebelumnya kami telah memeriksa ke 11 pejabat yang dimaksud dan dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan mereka sebagai terduga pelanggar netralitas ASN. Diduga kuat pejabat-pejabat ini melanggar netralitas dalam momentum pemilihan serentak ini,” ujar Sengkey melalui pesan Whats Up, Jumat (02/10/2020).

Menurut mantan jurnalis ini, kewenangan bawaslu hanya memeriksa laporan dari masyarakat dan selanjutnya hasil pemeriksaan itu dilaporkan ke KASN yang mempunyai wewenang penuh.

 

“Saat ini sedang berproses dan kita tunggu saja hasilnya. Prinsipnya bawaslu bekerja maksimal dan optimal untuk suksesnya pilkada,”pungkasnya. (ramas)