Iklan

October 10, 2020, 07:03 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:53:55Z
Mitra

KPM PKH Terima Bansos Beras, Penerima Wajib Manfaatkan Dengan Baik


Jurnal,Mitra -Pemerintah Melalui Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengharapkan kepada penerima Bantuan Sosial (Bansos) beras yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) agar memanfaatkan bantuan beras dengan baik.


Diketahui bansos beras diberikan kepada semua Keluarga Penerima Manfaat PKH di Kabupaten Mitra sebanyak 15 kilo beras. Dengan harapan, agar bansos beras yang diberikan Dinsos Mitra tersebut bisa dimanfaatkan demi memenuhi kebutuhan keluarga dimasa pademi Covid-19.


"Kami berharap, agar bantuan sosial beras kepada seluruh warga masyarakat yang terkena dampak Covid-19 agar bisa memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik. Jangan sampai bantuan beras tersebut dijual,"tegas Kepala Dinas Sosial Frangky Wowor  melalui Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Yanti M Tumbol Jumat 9/10/2020.


Iapun menerangkan, sekarang ini disetiap desa di Kabupaten Mitra sementara di adakan menyalurkan bantuan sosial berupa beras. Per KPM diberikan 15 kilogram beras, kiranya dengan bantuan ini bisa meringankan kebutuhan hidup warga masyarakat yang terkena Pademi Covid-19.


"Kami juga berharap, agar apa yang menjadi persyaratan bagi para PKM tersebut bisa dilaksanakan. Salah satunya yaitu, bagi penerima bantuan tersebut diwajibkan agar anak-anak tidak putus sekolah,"pungkas Tumbol yang didampingi Kepala Seksi Eden Mukuan.


Kesempatan tersebut juga, Tumbolpun menyampaikan para peserta KPM PKH wajib melaksanakan komitmen bidang pendidikan dan kesehatan dengan menyekolahkan anak-anak baik di bangku SD, SMP  sampai SMA. 


"Bagi KPM yang ibu hamil yang memiliki bayi balita, wajib memeriksakan kesehat an di puskesmas dan posyandu terdekat, dan KPM PKH yang tidak melaksanakan komitmen pendidikan dan kesehatan maka bantuannya akan di kurangi berdasarkan data dari pendamping," tuturnya.


Begitu juga Peserta KPM PKH yang tidak melaksanakan kewajibannya akan di berhentikan (graduasi) serta keluarga yang ekonominya sudah baik di graduasi mandiri.


"Itu semua wajib dipatuhi bagi para peserta KPM PKH penerima beras dari Dinas Sosial,"tutup singkatnya. (hak)