Iklan

October 24, 2020, 01:14 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:14:16Z
Politik

MJP Ingatkan Penyelenggara Pelabuhan Kelas lll Likupang Soal Tenaga Kerja Lokal


JurnalManado - Kunjungan kerja (kunker) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara(Sulut) ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terkait dengan Ketenagakerjaan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).


Pekerjaan yang dibuat di lokasi pelabuhan Likupang akan dibuat terminal penumpang wisata untuk tenaga kerja atau pengawas ada empat orang.


Yang bekerja di lokasi pelabuhan empat orang ini berasal dari Makasar.


Dari ke empat warga Makasar masing-masing punya bidang tugas seperti team leader,quality control dari Makasar, insfector dari Makasar serta adminstrasi dari Makasar.


Dari data tenaga kerja yang dibutuhkan tenaga Kerja Konstruksi, total ada 40 orang, sementara saat ini sudah ada 25 orang yang telah dipekerjakan.


Dari 25 orang yang telah bekerja, semuanya berasal dari daerah Likupang, Minahasa Utara dan untuk sisanya 15 orang juga akan diambil dari pekerja lokal.


Dokumen Amdal Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Likupang telah keluar izin lingkungannya, namun pada tahun 2014 ada bencana banjir di Kota Manado dan mengakibatkan dokumen yang ada di Dinas Perhubungan hilang atau hanyut gegara banjir.


Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan dengan tegas kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Likupang agar memprioritaskan tenaga kerja lokal yakni orang Likupang dalam pekerjaan konstruksi tapi juga untuk tenaga kerja pengawas.


Komisi IV menyesalkan data administrasi pekerja yang diberikan tidak rapi dan terkesan asal-asalan. Apalagi diduga ada kekeliruan dalam memberi informasi dan data pekerja. Hal tersebut dilihat dari nama pekerja yang tidak lengkap dan nama mereka hanya disingkat. Ini menunjukan bahwa tidak profesional dalam mengelola data pekerja.


Komisi IV mengingatkan agar jangan memanipulasi data pekerja. Dugaan sementara bukan orang lokal Likupang yang dipekerjakan.


Komisi IV juga akan meminta keterangan lanjutan terkait izin lingkungan atau dokumen Amdal. Seharusnya tidak menjadi alasan musibah banjir, mengingat saat ini sudah di era digital. Setiap data harusnya tersimpan rapi.(tino)