Iklan

October 15, 2020, 04:17 WIB
Last Updated 2020-10-15T11:17:08Z
Kesehatan

Pemprov. Sulut Gelar Rapat Tim Kerja Gerakan Sulut Bermasker


Jurnal Manado - Pjs. Gubernur Sulut Dr. Drs. Agus Fatoni M.Si menghadiri rapat Tindak Lanjut Surat Penunjukan Tim Kerja Pelaksanaan Kegiatan Gerakan Sulut Bermasker dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Sekdaprov Edwin Silangen, di Ruang F.J. Tumbelaka Kantor Gubernur, Kamis (15/10/2020).


Pjs. Gubernur Agus Fatoni dalam arahannya, bahwa tujuan dari gerakan ini adalah menyatukan dan mengkoordinasikan penanganan Covid-19 khususnya terkait dengan  penggunaan dan pembagian masker.


Fatoni menjelaskan agar kegiatan pembagian masker dapat terkoordinasi dengan baik maka diperlukan data yang akurat.


"Penggunaan masker ini penting karena berdasarkan rilis dari WHO menggunakan masker dapat mencegah sampai dengan 85% penularan (Covid-19). Jadi memang penting sekali," ungkapnya.


Fatoni juga tidak lupa mengingatkan agar Gerakan 3T dan 4M harus terus disosialisasikan dan dilestarikan. 


Pesan Fatoni agar kegiatan ini dipersiapkan secara matang dan sebaik mungkin dengan menggunakan 

Protokol kesehatan.


Menurut Sekprov kegiatan pembagian masker akan dilaksanakan dengan melakukan persiapan yang benar-benar kena sasaran sehingga kegiatan ini membawa manfaat bagi masyarakat dalam membudaya pakai masker.


Adapun rencana pelaksanaan digelar 10 November 2020 di halaman terbuka dengan jumlah peserta terbatas,  menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dan nantinya juga akan  ditayangkan oleh media baik nasional maupun daerah dan akan disiarkan melalui video conference.


Dan dalam membagi masker disebar di zero point dengan beberapa titik lainnya,  dan di 15 kabupaten/kota se-Sulut.


Diharapkan melalui gerakan masif Sulut Pakai Masker dapat membudayakan penggunaan masker layaknya kebutuhan masyarakat akan penggunaan telepon genggam.


Adapun Tim Kerja, Ketua Tim Kerja Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Sulut, Wakil Ketua I Direktur Utama Bank SulutGo, Wakil Ketua II Kepala Dinas  Sosial, Sekretaris Kepala Badan Kepegawaian Daerah, di dalamnya ada seksi publikasi, seksi penyaluran masker dan seksi acara. (dkips/ik)