Iklan

October 7, 2020, 23:01 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:16:34Z
Politik

Yessy Momongan: Paslon Wajib Masukan LPPDK Tanggal 6 Desember


JurnalManado - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Yessy Momongan mengatakan,terkait dana kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara (Sulut).


 KPU Sulut telah memberikan warning kepada tiga pasangan calon untuk dana kampanye sesuai aturan. Dana kampanye paslon sebesar Rp. 28.459,324,800.


Dana kampanye ini, KPU Sulut telah menyiapkan akuntan public untuk mengaudit semua dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut.


"KPU Sulut telah menyiapkan akuntan public untuk mengaudit dana kampanye pasangam calon gubernur dan wakil gubernur.


Dan sesuai aturan yang ada dana kampanye ini sebesar Rp. 28.459,324,800" tegasnya pada kegiatan rapat koordinasi dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut bersama stakeholder Kamis (8/10/2020).


Disamping itu, KPU juga telah mengingatkan kepada seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.


Untuk memasukan LPPDK ke KPU Sulut paling lambat tanggal 6 Desember, sesudah mengakhiri jadwal kampanye. 


Paslon harus memasukan LPPDK laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke KPU Sulut.


Jika paslon tidak memasukan maka KPU Sulut pada tanggal 7 desember akan memanggil Paslon meminta klarifikasi sesudah itu akan membuat surat edaran untuk dibatalkan paslon tersebut. Karena, Paslon  tidak masukan LPPDK di KPU Sulut.  (tino)