Iklan

November 2, 2020, 04:50 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:14:16Z
Politik

Malonda : THL Terlibat Politik Praktis Kena Sanksi Hingga Diberhentikan


Jurnal Manado – Bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus taat pada aturan namun Tenaga Harian Lepas (THL) juga harus melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan dalam pilkada yaitu salah satunya netralitas.

"Kami sudah instruksikan ke seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota, bahwa diproses saja jika THL memang terbukti," tegasnya saat mendampingi Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam kunjungan di Kantor Bawaslu Tomohon, Senin (2/11/2020). Sembari mengatakan, THL yang digerakkan oleh ASN maka ASN tersebut ditindak.

"THL itu sendiri terbukti, maka kita akan proses yang bersangkutan dengan membuat rekom ke siapa pejabat yang mengangkat, tapi tembusannya ke DPRD. Dan bukan tidak mungkin suatu saat kita akan meminta rekomendasi agar memberhentikan, apalagi kan nakon digaji pakai APBD. Sehingga ini juga kan sebenarnya melanggar UU pelayanan publik,”jelasnya.

 

Dalam UU pelayanan publik, sudah sangat jelas, karena siapa saja yang bekerja di Pemerintahan itu harus memperlakukan masyarakat secara umum.

Untuk itu, Malonda katakan perlu peran aktif dari lembaga dewan dalam mengontrol THL terlibat politik praktis.(ramas)