Iklan

November 19, 2020, 14:27 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:53:55Z
Mitra

Pemkab Mitra Kembangkan Sistem Informasi Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) Melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Sosialisasi Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup, Rabu 18/11/2020 di Kompleks Perkantoran Blok B Kelurahan Wawali  Pasan Kecamatan Ratahan.


Pada kesempatan tersebut Asisten 1 Sekretariat Daerah Jani Rolos ketika membuka kegiatan menyampaikan salah satu bentuk layanan publik pemerintah yaitu layanan pengaduan yang merupakan tempat atau wadah bagi masyarakat untuk mengutarakan keluhan terhadap kinerja Pemkab mitra khusus bidang Lingkungan Hidup."Ini sesuai UU no 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup pasal 62 ayat 1 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup," Ungkapnya.


Sementara itu kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mitra Muchtar Wantasen menjelaskan dengan adanya UU no 32 tahun 2009 pasal 62 ayat 1 tersebut maka sistem informasi LIngkungan Hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup."hal tersebut merupakan salah satu tugas dan wewenang dari pemerintah dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat," terangnya kepada peserta Kepala Kecamatan dan Hukum Tua yang terundang.


Untuk itu sangat diharapkan kepada peserta yang diundang dapat menyampaikan di wilayahnya masing-masing agar setiap orang berhak untuk mengajukan usul atau keberatan terhadap rencana usaha atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup."Apalagi aktifitas yang tidak ada ijin Lingkungan, warga masyarakat berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta lakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup," jelas Wantasen.(hak)