Iklan

November 18, 2020, 15:30 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:53:55Z
Mitra

YLKI Sulut : PT BFI Finance Indonesia Tbk Manado Jangan Persulit Debitur ditengah Pandemi Covid-19


Jurnal,Manado -Ketua Harian YLKI Sulawesi Utara Torry Kojongian menyampaikan kepada media di Manado Rabu (18/11/2020) PT BFI Finance Indonesia Tbk sebagai perusahaan terbuka seharusnya menjaga kredibilitasnya sebagai perusahaan (go publik) dengan mentaati putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang jelas jelas membuka peluang untuk memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi virus corona atau covid-19. Seperti aduan masyarakat yang juga debitur terdampak pandemi virus corona yang meminta penghapusan pembayaran denda, dan akan membayar lunas pokok cicilan kendaraan karena selama pandemi  belangsung sampai saat ini debitur adalah seorang isteri Pendeta tidak pernah mendapatkan fasilitas penangguhan cicilan kredit dan ironisnya bunga cicilan berjalan terus padahal ada aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.


Ketua Harian YLKi Sulut Torry Kojongian yang turut mendampingi debitur NL  saat bertandang ke kantor PT BFI Finance Indonesia Tbk Manado di Jl Bethesda No 18 Sario Manado, sempat menanyakan ke pihak BFI Finance Manado tapi debitur tetap harus membayar denda untuk itu Kojongian mengharapkan Regional Manager BFI Finance Indonesia Tbk Augusnen Silalahi dapat memperhatikan dan jangan persulit debitur ditengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung serta menghimbau

Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo dapat mengawasi operasional perusahaan pembiayaan yang tidak mengindahkan putusan OJK.(hak)