Iklan

December 16, 2020, 01:17 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:14:16Z
Politik

Tinangon, Saelangi, Momongan Bicara Teknis Pentahapan Pilkada Hingga ke Covid 19


JurnalManado - Sesuai pentahapan Komisi pemilihan umum (KPU) saat ini, usai pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).


Saat ini, adalah pentahapan mulai 17  s/d 20 adalah pentahapan penetapan perolehan suara bukan penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.


"Kegiatan sesuai pentahapan penetapan perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut sesuai jadwal 17 hingga 20 Desember mendatang.


Kegiatan ini mengikuti protokol kesehatan seperti yang sudah di atur setiap perwakilan dari pasangan calon hanya dua orang,Bawaslu dua orang sebagian di ruangan VVIP,"tegas Komisioner bidang teknis Yessy Momongan kepada JurnalManado Rabu (16/12/2020) saat media gathering.


Sementara itu di tempat yang sama anggota Komisioner bidang hukum Meidy F Tinangon mengatakan, pentahapan selanjutnya KPU Sulut usai pleno secara terbuka terkait penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,Undang- undang telah memberikan kesempatan dan ruangan untuk menyampaikan jika ada sengketa hasil setelah ada hasil rskapitulasi ditetapkan.


"Undang-Undang memberikan ruang kepada pasangan calon Gubernur dsn Wakil Gubernur untuk memberikan gugatan ke Mahkamah konstitusi terkait sengketa hasil," tegas Tinangon. 


Komisioner lainnya Salman Saelangi bicara tingkat partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suara pada pilkada 9 Desember 2020 pekan lalu. 


Disamping itu juga KPU Sulut merasa bangga dalam pelaksanaan pilkada meskipun di tengah covid 19 tetap berpartisipasi memberikan suara dan datang ke TPS. (tino)