Iklan

December 7, 2020, 15:16 WIB
Last Updated 2021-01-21T11:51:27Z
Lipsus

Upaya Memutuskan Mata Rantai Covid - 19, 2.545 Satgas Covid Bentukan Pemkot Terus Bekerja


Jurnal Manado - Upaya Walikota Manado DR. GS Vicky Lumentut untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di kota Manado patut diberikan apresiasi. Selain memberdayakan semua perangkat pemerintahan mulai dari tingkat kecamatan sampai kelurahan, Lumentut juga ikut memberdayakan sejumlah tokoh masyarakat & tokoh agama di kelurahan untuk bergabung dalam Satgas Covid di tingkat lingkungan atau RT. Satgas ini nantinya bertugas memberikan sosialisasasi dan edukasi kepada masyarakat soal tata cara penanganan covid 19. 


 “Mereka juga akan melakukan pemantauan di lingkungan untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik oleh warga,” ucap Walikota Manado DR. GS Vicky Lumentut baru-baru ini.


Jika dihitung dengan jumlah lingkungan di kota Manado yang mencapai 504 diakhir tahun 2020, dan masing-masing lingkungan memiliki kepengurusan sebanyak 5 orang, maka Walikota Manado GS Vicky Lumentut sedikitnya memiliki jaringan 2.520 orang yang memiliki komitmen dan integritas yang tinggi untuk memutus penyebaran mata rantai covid 19 di kota Manado. 


“Jika semua jaringan ini bekerja efektif sesuai dengan tupoksi, maka saya optimis niat Walikota Manado untuk membawah Manado pada zona kuning atau hijau bisa terwujud. Semua tergantung pada keseriusan satgas untuk membawah kota Manado keluar dari zona orange,” kata Adri Salindeho, salah satu koordinator Satgas di kecamatan Mapanget.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah-daerah. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, SE nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. "Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan strategis yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah. Sehingga pelaksanaan penanganan menjadi efektif, efisien dan tepat sasaran," kata Safrizal dalam keterangan tulis baru-baru ini.


Safrizal menyebut, secara rinci isi SE yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu adalah meminta kepada gubernur/bupati/wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah seperti membentuk Satgas Covid-19 Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Gubernur/bupati/wali kota juga sekaligus menjadi Ketua Satgas Covid-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain. 


"Khusus kepada bupati/wali kota untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan camat untuk mengkoordinasikan pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa, dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah," katanya.(lipsus)