Iklan

December 16, 2020, 05:35 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:53:55Z
Mitra

Wabup Legi Tegaskan Agar Pemerintah Desa Wajib Pro Aktif Memutus Rantai Covid 19


Jurnal,Mitra -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) Memberikan Toleransi kepada semua Golongan Agama untuk melaksanakan Ibadah normal dengan melakukan Protokol Kesehatan, hal tersebut sesuai laporan dari dinas terkait dengan batas-batas toleransi yang di berikan dan analisa perkembangan covid 19.

Wakil Bupati Mitra Joke Legi ketika diwawancara Rabu 16/12/2020 menegaskan bahwa dengan adanya toleransi tersebut maka kepada semua Gereja dan Mesjid untuk melaksanakan Ibadah normal berdasarkan protokol covid 19."Jika didapati tidak menaati aturan prokes maka kegiatan apapun dihentikan dan dibubarkan," tegasnya.

Legipun menyampaikan bahwa pemerintah desa yang merupakan garda terdepan dalam mengawasi kegiatan-kegiatan yang ada wajib memantau serta memberikan arahan kepada semua lapisan masyarakat."Aparat desa harus pro aktif serta segera memberikan informasi jika ada yang tidak menaati aturan sesuai prokes, selain itu pula wajib menginformasikan jika ada warga yang sudah terpapar Covid 19 dan segera diperintahkan untuk isolasi mandiri," Ujarnya.

Untuk itu dirinya mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada aparat desa yang tidak koperatif atau menutupi jika ada warga yang terpapar."Pemecatan serta bisa diproses lanjutan jika ada yang terkesan menyembunyikan jika disekitarnya ada yang terpapar Covid 19, memutus rantai penyebaran Covid 19 merupakan tanggung jawab bersama, tetap mengikuti anjuran pemerintah dengan memakai masker,Mencuci tangan dan hand sanitizer serta hindari kerumunan," Ungkap Legi.(hak)