Iklan

January 25, 2021, 04:52 WIB
Last Updated 2021-02-05T12:59:32Z
Advetorial

DPRD Minsel Sahkan Franki-Petra Sebagai Bupati dan Wabup Periode 2021-2026. Lumowa: Masa Jabatan Paruntu-Wongkar Berakhir 17 Februari


Jurnal Minsel - Lembaga resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Senin (25/1/2021)  menggelar rapat paripurna guna mengumumkan  usul pemberhentian Bupati Christiani Paruntu  dan Wakil bupati Franki Wongkar  masa jabatan periode 2016-2021. Dan mengumumkan dan menetapkan   pasangan calon Bupati Franki Wongkar ,SH dan Wakil Bupati (Wabup) Pdt Petra Rembang ,STh yang terpilih pada Pilkada tahun 2020 untuk masa jabatan 2021-2026.


Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua  DPRD Minsel Stefanus Lumowa SE dan didampingi Wakil dan Paulman Runtuwene serta dihadiri pula sejumlah anggota DPRD Minsel. Dan secara virtual  (Vicon) disaksikan Ketua Dewan Yenny Johana Tumbuan SE dan Bupati Minsel Christiany E Paruntu.

Rapat paripurna dilaksanakan dengan agenda, rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian Bupati dan wakil bupati Minsel masa jabatan 2016-2021 dan pengumuman  penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Minsel terpilih pada Pilkada tahun 2020 untuk masa jabatan 2021-2026. Acara diawali dengan dibacakan surat masuk di lembaga dewan, yang dibacakan langsung Oleh Sekretaris DPRD Minsel Joins Langkung.


Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa menjelaskan, rapat yang juga disiarkan secara virtual (Vicon) tersebut,  setelah melewati tahapan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pemilihan bupati dan wakil bupati Minsel, KPU Minsel telah melaksanakan rapat pleno terbuka pada tanggal 21 Januari 2021. Dimana hasil penetapannya telah dituangkan dalam berita acara nomor: 7/PL.02.7-BA/7105/Kab/I/2021 tentang rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Minsel terpilih pada pemilihan umum tahun 2020 dan keputusan KPU Minsel Nomor :12/PL.02.7-Kpt/7105/Kab/I/2021. Tentang, Penetapan pasangan com bupati dan wakil bupati Minsel terpilih pada pemilihan umum 2020.

Dikatakan Lumowa, pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah mekanisme yang harus ditempuh untuk kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU nomor 8 tahun 2015 dan UU nomor 10 tahun 2016 serta surat edara (SE) Mendagri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020.

"Maka selakuDPRD Minsel Sahkan Franki-Petra Sebagai Bupati dan Wabup Periode 2021-2026 pimpinan rapat atas nama DPRD Kabupaten Minsel dengan ini menyatakan dan mengumumkan: Pemberhentian saudara Christiany E Paruntu SE dan saudara Franky D Wongkar SH, sebagai bupati dan wakil bupati Minsel masa jabatan 2016-2021, yang akan berakhir masa jabatan pada tanggal 17 Februari 2021; Dan menetapkan saudara Franky D Wongkar SH dan saudara Petra Y Rembang STh sebagai bupati dan wakil bupati Minsel terpilih tahun 2020 untuk masa jabatan tahun 2021-2026,". Sebagai pimpinan rapat Lumowa langsung mengetuk palu tiga kali tertanda sah. "Sah, sesuai hukum yang berlaku," ujar Lumowa usai memimpin rapat.


Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut rekan pimpinan dewan Paulman S Runtuwene dan anggota dewan lainnya,  Wakil Bupati Terpilih Petra Y Rembang bersama ibu, Forum Komunikasi Daerah (Forkompimda) Kabupaten Minsel Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon SIK, Dandim 1302 Minahasa Lekok Infantri Herberth Andi Sinaga SIP, Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha SH MH. Kemudian Ketua PN Amurang Royke Ingkiriwang SH dan Ketua Pendilan Agama Amurang Nur Afni Saimima SH.

Hadiri pula Ketua KPU Minsel Rommy H Samuaga bersama semua komisioner KPU Minsel serta sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemkab Minsel. (tha/advetorial)