Iklan

January 25, 2021, 08:13 WIB
Last Updated 2021-01-25T16:13:18Z
Hukrim

Temui Kajati Sulut, Tonaas Wangko Ingatkan Kajati Sulut Fokus dan tuntaskan kasus - kasus Hukum


Jurnal Manado - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Manguni Indonesia ( LMI) Tonaas Wangko Pendeta Hanny Pantouw STh bersama aktivis anti korupsi Sulawesi Utara dan warga Minahasa Utara, menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) A. Dita Prawitaningsih SH., MH, di Kantor Kejati Sulut, Senin (25/01/2021). 


Namun sebelum menemui Kajati, kepada wartawan Pdt Hanny menjelaskan maksud kedatangan mereka menemui Kajati Sulut, yakni untuk memberikan support penuh kepada Kajati Sulut yang baru untuk fokus menuntaskan kasus-kasus hukum terlebih kasus korupsi, salah satunya adalah kasus pemecah ombak Likupang, Kabupaten Minut, mengingat putusan praperadilan menyebut bahwa masih ada 4 orang yang harus dijadikan tersangka kasus ini yakni oknum Bupati Miinut, oknum Kombes, oknum Kepala Dinas PU Minut dan adik dari Bupati Minut, yang sudah ditahan baru-batu ini. 


Lalu setelah menjalani Rapid Test dan dinyatakan non reaktif, Pdt Hanny bersama Hendra Yakob dan Johan Awuy naik ke lantai 4 Kantor Kejati dan bertemu dengan Kajati Sulut. Namun pertemuan itu berlangsung tertutup selama kurang lebih 30 menit, tanpa diliput media yang setia menunggu di lobi Kantor Kejati Sulut bersama jajaran pengurus DPP LMI, aktivis anti korupsi dan warga Minut yang lain. 


Kajati Sulut dan Ketua IAD Wilayah Sulut Berbagi Kasih dengan Pegawai dan Masyarakat 


Usai bertemu Kajati Sulut, Pdt Hanny menggelar konperensi pers di lobi Kantor Kejati Sulut, dengan didampingi sejumlah aktivis anti korupsi Sulut seperti Berty Lumempouw, Hendra Jacob dan Peps Kembuan, serta dua warga Minut yang selama ini paling getol menyuarakan penanganan kasus tersebut masing-masing Johan Awuy dan Noris Tirajoh. 


“Pada intinya kami datang untuk silaturahmi dengan Kajati Sulut yang belum lama menjabat. Dalam kesempatan itu, kami bertanya kepada Kajati, sejauh mana penanganan kasus pemecah ombak Minut, apakah diam atau tetap jalan. Dan hasilnya positif,” jelasnya.

Karena itu, Pdt Hanny mengaku sangat mengapresiasi kinerja Kajati Sulut, terlebih mau menerima mereka meski dalam kondisi pandemi Covid-19. 


“Waktu lalu ketika Kajati dijabat seorang laki-laki dan belum ada pandemi Covid-19, saat kami datang di kantor Kejati Sulut kami tidak bisa bertemu Kajati. Tapi sekarang Kajati Sulut walau seorang perempuan, ternyata beliau mau menerima dan berdialog dengan kami di dalam Kantor Kejati, sekalipun di tengah pandemi

Covid-19. Ini bukti profesionalisme seorang Kajati. Kami sangat mengapresiasi,” jelasnya. 


Lanjut Pdt Hanny, informasi yang ia dapat dari pertemuan itu bahwa Kejati Sulut tetap mengusut kasus itu dan bersikap profesional. 


“Saya dapat informasi dari Kajati bahwa kasus pemecah ombak ini akan ditangani secara profesional, seperti kasus yang lain. 


Dan ini patut diapresiasi apalagi sebagai seorang perempuan dan di tengah pandemi Covid-19, Kajati justru mengeksekusi adik dari Bupati Minut berinsial AMP. Ini bukti kinerja yang profesional,” jelasnya. 


Namun kepada Kajati, Pdt Hanny meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan bukan karena tekanan dari pihak manapun, termasuk LMI dan aktivis anti korupsi. 


“Tadi kami meminta kepada ibu Kajati bahwa sekalipun kami datang di sini dan menuntut penuntasan kasus pemecah ombak Likupang karena penanganannya sudah cukup lama, namun kajati dan jajarannya tidak boleh bekerja menangani kasus ini karena tekanan dari LMI maupun aktivis anti korupsi dan pihak-pihak lainnya,” paparnya. 


Pdt Hanny meminta Kajati dan jajarannya untuk bekerja secara profesional.

“Kinerja Kajati dan jajarannya harus tetap profesional,. Ikut aturan main sebagaimana pernyataan ibu Kajati tadi. Kalau tidak ditemukan dugaan korupsi maka yang bersangkutan jangan ditahan, tapi sebaliknya kalau ditemukan bukti korupsi tangkap! Itu namanya profesional. Kami tunggu dan terus memantau penanganan kasus ini selanjutnya,” tandasnya.  (Ipeh)