JurnalManado - Anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Hendry Walukouw mengatakan, Penetapan salah satu buah rancangan peraturan daerah (ranperda) prakasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) yaitu ranperda penegakan hukum protokol kesehatan.yang rencananya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) batal dilaksanakan, Senin (25/1/2021) lewat Rapat Paripurna.
Menurut politisi Demokrat, ranperda penegakan hukum protokol kesehatan, Fraksi Demokrat tidak menolak untuk menjadi sebuah peraturan daerah (perda) akan tetapi F-PD menilai Ranperda ini perlu penyempurnaan yang lebih jelas.
"Kami partai demokalrat bukan menolak ranperda protokol kesehatan menjadi sebuah peraturan daerah namun ranperda ini perlu penyempurnaan.
Sehingga, perlu ada pembahasan lanjut untuk di kaji sehingga perda ini dapat diterima dimasyarakat sebagai produk hukum,"tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Minut-Bitung kepada JurnalManado.com diruang kerjanya senin kemarin.
sembari menambahkan, kata Walukow menyatakan, ouput dari sebuah Ranperda itu menggambarkan kualitas dari DPRD Provinsi Sulut.
“Jadi harga diri dan kualitas kita dipertaruhkan. Maka atas nama fraksi Demokrat menyampaikan Ranperda Covid perlu di kaji dibahas dan disempurnakan kembali,”papar Walukow.(tino)