Iklan

January 21, 2021, 04:58 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:10:52Z
HukrimMinutUtama

Kasus Pemecah Ombak Minut Rugikan Negara 8,8 M. Kajati Tahan Tersangka Panambunan


 Jurnal Manado – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A.Ditha Prawitaningsih, SH.MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH mengatakan, pada Kamis, tanggal 21 Januari 2021 pukul 17.00 Wita, telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka atas nama Alexander Moses Panambunan; Umur 50 tahun; Pekerjaan Wiraswasta.


Tindakan Jaksa ini, kata Rumampuk dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, S.H., MH.


“Tersangka Panambunan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2021 s/d 09 Februari 2021,” ujar Rumampuk. Sembari mengatakan, tersangka Panambunan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.

"ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.813.015.856,06 (delapan miliar delapan ratus tiga belas juta lima belas ribu delapan ratus lima puluh enam koma nol enam)," katanya.


Ia pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Adapun Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, SH. MH.; Reinhard Tololiu, SH.MH; Andi Usama Harun, SH. MH; Widarto Adi Nugroho, SH. MH; Ivan Nusu Parangan, SH. MM; Lukman Effendy, SH. MH; Noval Thaher, SH; Alexander Sulung, SH.; Marianty Lesar, SH.; Stevy S. Tatilu, S.Pd, SH., MH.; Christiana O. Dewi, SH.; dan Mitha Ropa, SH.


Diketahui, kasus dugaan korupsi pemecah ombak di Desa Likupang ini bergulir di Kejati Sulut sejak tahun 2016.


Penyidik Kejati Sulut pun menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan menahan mereka, masing-masing mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut Rosa Tidajoh, Robby Moukar selaku kontraktor, dan Steven Solang selaku PPK dan mantan Direktur Badan Nasional Penannggulangan Bencana (BNPB) Junjungan Tambunan, hingga akhirnya diseret ke pengadilan sebagai terdakwa.


Dan kemudian oleh Pengadilan Tipikor Manado, Rosa Tidajoh divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara (42 bulan).


Steven Solang divonis 3 tahun 6 bulan penjara (42 bulan). Robby Moukar divonis 2 tahun 6 bulan penjara (30 bulan), dan Junjungan Tambunan divonis 1 tahun enam bulan penjara (18 bulan).


(penkumkejati/jmg)