Iklan

January 21, 2021, 04:34 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:52:39Z
Mitra

Dana BST Yang Tidak Ditarik Oleh KPM Dikembalikan ke Kas Negara


Jurnal,Mitra - Bantuan Sosial Tunai (BST)  adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


 Pemberian bantuan BST, tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengingatkan kepada semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar dapat mengambil Dana tersebut sesuai jadwal yang sudah disiapkan oleh pihak penyalur, hal tersebut disampaikan kepala dinas Franky Wowor melalui Kepala Bidang Sandra Kindangen Kamis 21/1/2021.


Dijelaskannya bahwa seperti Dana BST ditahun 2020 ada KPM yang tidak mengambilnya pada bulan Desember maka sudah tidak bisa lagi di ambil di tahun 2021."karena dana tersebut sudah dikembalikan ke khas negara,dan itu sudah sesuai intruksi kementrian," terang Kindangen 


Untuk itu sangat diharapkan bagi KPM dapat mengikuti jadwal sesuai yang sudah disampaikan sehingga dananya dapat digunakan dalam kebutuhan pokok keluarga."Manfaatkan sebaik mungkin dana BST yang kembali diperpanjang oleh pemerintah,"pungkas Kindangen yang pekan depan akan dilantik menjabat sebagai Camat Tombatu Utara (hak)