Iklan

January 14, 2021, 00:16 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:14:16Z
Politik

Lombok-Mokodompit Sependapat, Pasal Ranperda Covid19 Perlu Kajian Matang


JurnalManado - Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang covid 19. sementara di lakukan pembahasan oleh eksekutif dan Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda).


Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar Sulut Raski Mokodompit mengatakan, ranperda covid 19 tersebut pasal-pasalnya perlu di lihat, diteliti dan dicermati.


Karena dalam isi ranperda tersebut bisa memberikan peluang terjadi pungutan liar (pungli). Kenapa peluang pungli bisa terjadi dalam isi ranperda tersebut. 


Dalam ranperda pada pasal-pasalnya belum mengatur secara rinci terkait dengan pembayaran denda ketika terjadi pelanggaran di lapangan.


"Ranperda tersebut, pasal-pasalnya perlu dilihat,cermati dan teliti belum mengatur terkait sangsi. Sehingga hal ini akan memberikan peluang untuk terjadi pungutan liar (pungli)" tegas politisi golkar kepada JurnalManado.com diruang kerjanya Kamis (14/1/2021).


Sementara itu Wakil Ketua Dewan Sulawesi Utara (Sulut) Billy Lombok  pernyataannya sama dengan Ketua Fraksi Golkar Raski Mokodompit, di mana perlu di kaji diamati dan dipcermati pasal-pasal yang tidak mengatur secara jelas sehingga hal-hal tersebut bisa memberikan peluang untuk terjadi pungli.


Olehnya sebagai pimpinan mengharapkan ranperda ini perlu kajian yang matang sehingga tidak merugikan masyarakat. (tino)