Iklan

January 28, 2021, 01:25 WIB
Last Updated 2021-01-28T09:25:24Z
Politik

Wurangian: Bapemperda Kunker di Minut-Bitung


JurnalManado  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan kerja (kunker) di dua lokasi Minahasa Utara (Minut) dan Kota Bitung. 


Kunjungan kerja yang dilaksanakan Kamis (28/1/21) siang.menurut Anggota Bapemperda Cindy Wurangian guna menggali gagasan dan memperkaya informasi untuk pembentukan rancangan peraturan daerah (ranperda) penyandang disabilitas.


Adapun Dinas yang di kunjunginya 

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minut, untuk Kota Bitung Bapemperda juga menyambangi Dinas Sosial.


"Dari Kunjungan Kami ke dua lokasi banyak hal yang kami dapatkan dari hasil kunjungan hari ini diantaranya, kami melihat adanya perbedaan prioritas yang mungkin dari masing-masing Kabupatèn/Kota yang sudah menjalankan otonomi daerah contohnya, di Minut sebagaimana yang disampaikan oleh kadis dinsos Minut untuk sepanjang tahun yang lalu tidak ada anggaran sama sekali untuk penanganan disabilitas dan juga untuk penanganan covid19," ucap Politisi partai golkar kepada JurnalManado.com


Di, Kota Bitung kata Wurangian, dimana disepanjang tahun 2020 ada 8 Milyar yang dianggarkan oleh Kota Bitung untuk bantuan bantuan yang ditargetkan atau dibagikan kepada para penyandang disabilitas dan juga para lansia yang ada di Kota Bitung.


"Data yang kami peroleh sudah dicover oleh bantuan tersebut ada kurang lebih 800-an penyandang disabilitas dan 23.000 lansia yang ada di kota bitung," katanya lagi.


Sembari menambahkan legislator daerah pemilihan (dapil) Minuy-Bitung itu ada sesuatu yang menarik yang didapatkan yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan diskusi diskusi internal Bapemperda bersama dengan tim ahli Provinsi Sulut.


"Selama ini kita berbicara ranperda, kita lebih fokus kepada penyandang disabilitas, tetapi kita melihat di negara negara yang sudah maju aturan-aturan yang mengatur tentang peyandang disabilitas disatukan dengan aturan yang mengatur atau melindungi para elderly people atau para lansia," ungkapnya.


Kata Wurangian mencotohkan seperti di Kota Bitung,  dari 13.000 lansia yang terdata sekiranya ada 15 persen diantaranya yang mengalami cacat berat. Untuk yang mengalami kendala kendala yang tidak dianggap cacat berat itu tidak dimasukan kedalam 15 persen.


"Hal ini menjadi satu point yang kita pikirkan matang-matang agar ranperda penyandang disabilitas ini tidak hanya mengatur penyandang disabilitas, tetapi kita juga perlu mengikutsertakan hal-hal yang berkaitan dengan para lansia karena saat ini menurut data dari Dinsos Kota Bitung ini berkaitan sangat erat,"tukasnya.


Oleh karena itu, Wurangian menandaskan bahwa hal tersebut menjadi tugas Bapemperda agar ranperda tersebut bisa menjadi payung hukum bagi Pemprov.


"Ini menjadi Pekerjaan rumah kita bersama dan nanti ranperda ini akan menjadi payung hukum bagi Pemprov Sulut yang juga nanti dapat digunakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan politik anggaran yang berpihak kepada para penyandang disabilitas dan juga para lansia dan lansia yang mengalami cacat," tandas Wurangian sembari menambahkan Ini menjadi masukan bagi kita semua. (tino)