
JurnalManado - Dua keputusan yang diberikan kepada Jems Artur Kojongian (JAK) oleh Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pertama, pemberhentian sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut. Keputusan kedua, DPRD Sulut mengusulkan kepada partai golkar untuk memberhentikan JAK sebagai Anggota DPRD Sulut.
Keputusan kedua, diakui Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen. pemberentian JAK dari anggota Dewan Sulut, tergantung dari Partai Golkar sendiri.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut Sandra Rondonuwu (Saron) mengatakan dua keputusan lembaga DPRD Sulut kepada politisi Partai Golkar Hal ini merupakan suatu proses pembelajaran bukan hanya kepada legislator Sulut daerah pemilihan (dapil) Mitra -Minsel itu.
Sangsi ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota Dewan Sulut, yang telah diambil sumpah janji sebagai wakil rakyat.
"Sebelun menyampaikan kepada forum keputusan yang dijatuhkan kepada suami tercinta Mikhaela Elsiana Paruntu (MEP) hal ini sudah benar-benar sesuai aturan dan mekanis yang menjadi keputusan bersama sesuai musyawarah dan mufakat dari Badan kehormatan.
Ketua BK ini telah menyampaikan proses yang dijatuhkannya kepada JAK sudah melalui hasil kajian,investigasi.kumpulkan data -data secara akurat dan memintakan pendapat melalui kajian hukum dari alih hukum.
Keputusan yang diambil yang disampaikan kepada pimpinan dewan Sulut, benar-benar tidak ada intervensi dari pihak mana pun;" tegas politisi PDI Sulut," dihadapan rapat paripurna DPRD Sulut Selasa (16/2/2021) kepada JurnalManado.com.
Setelah ada keputusan sesuai mekanismenya Pimpinan Dewan Sulut akan melaporkan hasil keputusan kepada Menteri dalam Negeri melalui gubernur selaku Pemerintah Pusat didaerah.
Dua keputusan yang dijatuhkan kepada JAK sudah sesuai proses dan mekanisme, sesuai aturan yang berlaku. (tino)