Iklan

February 15, 2021, 02:11 WIB
Last Updated 2021-02-15T10:11:35Z
Bitung

Kementerian Perhubungan Target 2023 tidak adalagi Odol


Jurnal Bitung - Kementerian Perhubungaan lewat Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UUPKB) yang berada diseluruh wilayah Indonesia yang menargetkan 2023 Indonesia bebas dari Kelebihan Muatan dan Kapasitas (Odol), Senin (15/2/2021).


UUPKB dengan Devinisinya merupakan Unit kerja dibawa Kementerian Perhubungan yang melaksanakan Tugas Pengawasan Muatan barang dengan menggunakan alat Penimbangan yang dipasang secara tetap pada lokasi tertentu sesuai SK736/AJ.108/DRJD/2017, berdasarkan Undang-Undang No 22 tahun 2009, Undang-undang No 23 tahun 22014, peraturaan Pemerintah No.55 tahun 2012, Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2012 juga Peraturan pemerintah No. 74 tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 134 tahun 2015. Serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No : SK 736/AJ.108/DRJD/2017, dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat No : AJ.007/1/1/DJP/22019. 


Kementerian Perhubungan memiliki target pada 2023 nanti agar Indonesia sudah Zero Odol artinya artinya sudah zero dimentions serta zero over loading kelebihan dimensi serta over loading, sehingga kendaraan-kendaraan yang lewat dijalanan tersebut bissa memenuhi standar alias tidak over load serta over dimensi.


KORSATPEL UPPKB Wangurer Bitung – BPTD Sulut, Revri Jusuf Sjamsudin, S.SOS saat ditemui awak media jurnalmanado.com dikantornya mengatakan : “ terhitung semenjak 2018-2021 sekarang ini, untuk bank-bank pemerintahan memberikan toleransi lewat Kementerian Perhubungan untuk bahan Sembako tinggal 30 % dari Jumlah Berat Yang Diberikan (JBI), dan hal tersebut tercantum pada setiap mobil barang serta dicantumkan dalam buku UJI “. Jelasnya.


Lebih lanjut Revri menambahkan “ Dan untuk bahan-bahan penting pada 2021 sekarang ini tinggal 20 % dari JBI,  Apabila Pengemudi melanggar Odol maka akan berdampak pada kecelakaan lalulintas,rusaknya Infrastruktur, rusknya Jembatan, yang pada ujungnya berdampak ke pada faktor keselamatan itu sendiri, dan ini yang merupakan sasaran dari kementerian Perhubungan. Paparnya.


Revri juga menambahkan : “ tujuannya demi peningkatan keselamatan bagi para pengguna jalan serta menjaga kondisi jalan tetap utuh “ Pungkasnya. 


Kementerian perhubungan melalui Koordinator Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Wangurer Bitung- Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara terhitung mulaai dari bulaan November – Desember 2020 telah berhasil menindak 188 kendaraan yaang sudah tranfers kelebihan muaatan.

“ kalau ditotal jumlah yang ditransfer sudah mencapai . 500 lebih, setengah ton lebih. Ini termasuk jumlah yaang sangat besar. Sementara yang ditindak terhitung bulan februari kemarin sudah hampir mencaapai 54 kendaraan kurang lebihnya satu miinggu yang jumlah total kelebihanya mencapai 100 ton lebih, sementara target dari Kementerian Perhubungan adalah 1 jta ton. Ini merupakan target dari pusaat “. Papar Revri yang merupakan Korsatpel UPPKB  Wangurer-Bitung- BPTD Sulut.


Lebih lanjut revri mengatakan “ Sehingga kami menghimbau agar para pengusaha, pemilik barang supayah bisa mengetahui muatannya agar tidak melebihi karena pasti akan ada penindakan, selain ditilang muatannya akan diturunkan untuk ditransfer ke kendaraan lain, dan ini merupakan target dari Dinas Perhubungaan yang berada di Kotaa Bitung “. Imbuhnya.


Tindakan tersebut berlaku diseluruh wilayah Indoneesia  yang ada jembatan timbangnya, karena merupakaan Instruksi dari kementerian Perhubungan RI. Agar ditahun 2023 sebentar nanti semua kendaraan akan bebas dari Odol ( Kelebihan Muatan).


Sementara Penindakan Pelanggaran point pertama mendapatkan Peringatan serta Teguran, Penilangan (E-Tilang/Sidang), Pemindahan Muatan Barang bagi Kendaraan over Loading, dan Penandaan Dimensi bagi Kendaraan Over Dimension. Sedangkan Registransi Kendaraan mencakup : Nama pengemudi, Nama dan Alamat Perusahaan Pengangkutan, Nomor Kendaraan, Nomor Bukti Lulus Uji, Gol.dan Jenis Kendaraan, Data JBI dan MST, Jenis Barang, Asal dan Tujuan Barang dan Nama/Alamat Perusahaan Pemilik Barang. Sedangkan Pemeriksaan Dokumen, mencakup : Pemeriksaan Keaslian dan Masa berlaku bukti lulus Uji, Kesesuaian antara STNK, Bukti lulus Uji, Nomor Kendaraan serta Pemeriksaan Surat Jalan.


Terkait pemeriksaan fisik dan Penimbangan Kendaraan mencakup : Pemeriksaan tatacara muat barang, Pemeriksaan Dimensi Kendaraan, Pemeriksaan MST terhadap Kelas Jalan, Pemeriksaan Persyaratan teknis secara Visual dan Penimbangan Kendaraan. 


“ Prosses penimbangan tidak ada pungutan biaya apapun (Pungli) alias gratis, bila melanggar pasti kami tindaki siapapun dia. Untuk transfer kendaraan sendiri , yang menyiapkan  kendaraan adalah para pemilik barang, suapayah ada aspek jerah terhadap mereka “. Pungkas Korsatpel UPPKB Wangurer-Bitung - BPTD SULUT secara Tegas. (tam)