Iklan

February 9, 2021, 19:02 WIB
Last Updated 2021-02-10T03:02:04Z
BitungHukrim

Perbuatan Bejad Ayah Kandung selama 3 Tahun akhirnya tercium Polisi


Jurnal Bitung - Peristiwa bejad kali ini terjadi di Kota Bitung Sulawesi Utara yakni seorang ayah berinisial MM (32) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, kejadian tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun peristiwa itu dilakukan tahun 2017 silam Selasa (9/2/2021). 


Pasalnya peristiwa tersebut terbongkar ketika korban yang berstatus sebagai pelajar ini menceriterakan kejadian yang dialaminya kepada Wali Kelasnya disekolah, dalam kesaksiannya, Korban yang saat itu hendak meminjam uang untuk pulang ketempat Ibu kandungnya yang berada di Kota ternate.


Korban menceritakan aksi bejad yang dilakukan sang ayah kendung kepada Wali kelasnya, Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan wali kelas korban ke Polres Bitung. Mendapat laporan pengaduan tersebut, Satuan Reskrim Polres Bitung langsung bergerak dan mengamankan tersangka pada Selasa (9/2/2021) siang. Seperti dilansir dari sulut.inews.id.


“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bitung dan kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Saat diamankan, tersangka yang memiliki 3 isteri tersebut mengakui jika tindakannya itu dilakukan dalam pengaruh mabuk. 


Undang-Undang yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Thn 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (*/Tam)