Iklan

February 23, 2021, 01:26 WIB
Last Updated 2021-02-23T09:26:10Z
Politik

SK Pemberhentian JAK, Sudah di Kirim Ke Gubernur dan Partai Golkar


JurnalManado -  Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Glady Kawatu mengatakan, setelah 7 hari  surat keputusan pemberentian Pimpinan Dewan Sulut Jems Artur Kojongian (JAK)


 Selasa hari ini  (23/2/2020)  Sekwan telah mengirim surat keputusan (SK) pemberentian dan  Wakil Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara ke Gubernur Sulut untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) telah di kirim.


"Selasa hari ini, pihak Sekretariat Dewan telah mengirim surat yang dikirim oleh Ketua Dewan Sulut kepada gubernur untuk diteruskan kepada Mendagri untuk di proses selanjutnya.


Setelah berkas, sudah dikirim otomatis langkah selanjutnya pihak Dewan Sulut menunggu hasil dari Kemendagri terkait SK pemberentian JAK, sebagai Wakil Ketua Dewan Sulut,"tegas Kawatu kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Selasa (23/2/2021).


Di samping surat keputusan itu dikirim ke gubernur dan Menteri Dalam Negeri, DPRD Sulut juga  sudah menyampaikan surat keputusan pemberentian dan telah disampaikan kepada DPD l dan DPP Partai Golkar terkait pemberentian sebagai Anggota DPRD Sulut.


Surat keputusan ini juga, sudah disampaikan kepada Jems Artur Kojongian. (tino)