
JurnalManado - Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Glady Kawatu mengatakan, setelah 7 hari surat keputusan pemberentian Pimpinan Dewan Sulut Jems Artur Kojongian (JAK)
Selasa hari ini (23/2/2020) Sekwan telah mengirim surat keputusan (SK) pemberentian dan Wakil Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara ke Gubernur Sulut untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) telah di kirim.
"Selasa hari ini, pihak Sekretariat Dewan telah mengirim surat yang dikirim oleh Ketua Dewan Sulut kepada gubernur untuk diteruskan kepada Mendagri untuk di proses selanjutnya.
Setelah berkas, sudah dikirim otomatis langkah selanjutnya pihak Dewan Sulut menunggu hasil dari Kemendagri terkait SK pemberentian JAK, sebagai Wakil Ketua Dewan Sulut,"tegas Kawatu kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Selasa (23/2/2021).
Di samping surat keputusan itu dikirim ke gubernur dan Menteri Dalam Negeri, DPRD Sulut juga sudah menyampaikan surat keputusan pemberentian dan telah disampaikan kepada DPD l dan DPP Partai Golkar terkait pemberentian sebagai Anggota DPRD Sulut.
Surat keputusan ini juga, sudah disampaikan kepada Jems Artur Kojongian. (tino)