Iklan

March 29, 2021, 04:13 WIB
Last Updated 2021-03-29T11:13:44Z
Minsel

FDW Konsultasikan ke Kemendagri Soal Mutasi Jabatan dan SIPD


AMURANG- Pemkab Minsel dibawah Kendali Bupati Franky D Wongkar dan Wakil Bupati Pdt Petra Y Rembang, terus berkomitmen membangun daerah. Dalam menjalankan roda pemerintahan ini, FDW dan PYR tak mau melangkah di luar aturan. 

Makanya untuk menempatkan sejumlah putusan dengan tepat, FDW-PYR melakukan konsultasi di Kemendagri Jumat (26)3).

Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., didampingi Staf Ahli Bupati bidang Politik Hukum dan Pemerintahan yang juga sebagai Plt Kadis PUPR Dekky Tuwo SSos melakukan kunjungan ke Kementrian Dalam Negeri.

Bupati Wongkar dan rombongan diterima langsung Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kapusdatin Kemendagri) Asmawa Tosepu AP MSi. 

Pada kesempatan itu sejumlah materi pokok dibahas. Salah satu yang dibahas terkait penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

"Diharapkan Pemkab Minsel bisa sistem yang baru ini,  sesuai standart di Kabupaten Minsel," tutur Asmawa

Mantan Kabag Ortal dan Kakan Penanaman Modal Kabupaten Minsel.

Tosepu juga menyambut baik kunjungan tersebut dan menjelaskan bahwa SIPD adalah suatu sistem yang berkesinambungan mulai dari perencanaan sampai pada pembiayaan. 

"Apabila diterapkan dengan baik akan sangat menguntungkan pihak Pemda terutama dalam hal pengawasan, pengendalian dan evaluasi," jelasnya. 

Ditempat yang sama juga Bupati Minahasa Selatan mengunjungi Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Dr Cheka Virgowansyah, SSTP ME. 

Pada pertemuan itu membahas tentang penguatan Kelembagaan dan Kepegawaian.  Antara lain masalah mutasi jabatan yang dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan Pemilukada dimana  enam bulan sebelum pemilihan dan enam bulan sesudah pelantikan Kepala Daerah tidak bisa mengadakan mutasi jabatan kecuali mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. 


Direktur menjelaskan, apabila Kepala Daerah mengusulkan mutasi jabatan pihaknya akan mengkaji secara cermat dan apabila memenuhi syarat maka akan dikeluarkan rekomendasi.  

dimana rekomendasi untuk mutasi eselon II ditandatangai langsung oleh Mendagri sedangkan eselon III dan IV cukup ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah.


Menurut Direktur, Bupati harus selektif dalam menentukan pejabat, disarankannya untuk memilih pejabat yang loyal dan mampu menjalankan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati namun hindari adanya pejabat yang nonjob kecuali pejabat  tersebut benar-benar telah melanggar peraturan Perundang- undangan atau melanggar Etika PNS serta tidak mampu menjalankan tugas dengan baik. 


Bupati Minahasa Selatan Franky D Wongkar dalam dua pertemuan itu juga menegaskan, dalam mengambil tindakan, Pemkab tidak ingin menabrak aturan. Dimana dalam setiap keputusan dan kebijakan akan mengikuti aturan yang berlaku. 

"Sebelum mengeluarkan keputusan dimaksud harus berkonsultasi dengan atasan dalam hal ini Mendagri melalui Pejabat terkait," terang Wongkar. 

Dikatakannya, punya komitmen sejak awalmewujudkan Visi dan Misi Bupati bersama Wakil Bupati. Untuk mewujudkan itu, membutuhkan sumber daya yang handal dan berkompeten dalam melaksanakan dan mengawal proses pembangunan yang tentunya harus dibarengi dengan loyalitas kepada atasan.


"Kami sampaikan banyak terima kasih kepada Kemendagri/ Kapusdatin dan Direktur yang telah menerima Bupati Minahasa Selatan bersama tim untuk berkonsultasi," tuturnya saat berada di Jakarta.

Makanya Wongkar berharap, seluruh jajaran ASN termasuk semua pejabat Pemkab Minsel harus melaksanakan tugas sesuai tupoksi yang ada. 

"Yang utama sekarang ini bagaimana melayani masyarakat dengan baik. Karena kerinduan warga untuk mendapatkan pelayanan sebaik mungkin sangat besar," pungkasnya. (tha)