Iklan

March 15, 2021, 16:07 WIB
Last Updated 2021-03-15T23:07:57Z
Minsel

FDW-PYR Minta Plt Kumtua Harus Jaga Nama Baik Pemerintah

Perombakan struktur pemerintahan di lingkungan desa dan kelurahan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dilakukan Bupati Franky D Wongkar dan Wakil Bupati Pdt Petra Y Rembang MTh (FDW-PYR).


Amurang - Kepercayaan yang diberikan bupati dan wakil bupati (FDW-PYR) diminta untuk melaksanakan dengan penuh tanggung jawab. "Ini perubahan awal bagi pimpinan di desa dan kelurahan. Sebagai masyarakat kami harap para Kumtua dan lurah jangan sampai permalukan pak FDW-PYR," harap Stenly Sondakh, Rommy Durand dan sejumlah warga lainnya, Jumat (12/3) di Aula Waleta Kantor Bupati.

Sementara itu Bupati Franky D Wongkar (FDW) mengatakan, pengangkatan Kumtua ini dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi pemerintahan Kabupaten Minsel. Makanya FDW berharap, kepercayaan yang diberikan hendaknya digunakan dan dipertanggung jawabkan dengan sebaik mungkin, apalagi kepada masyarakat. 

"Jadilah pelopor dan motor dalam memacu akselerasi pembangunan Desa melalui daya kreativitas, inovasi dan kemandirian dalam menggali berbagai potensi dan partisipasi untuk membangun Desa dan Daerah tercinta. Jangan permalukan pemerintah daerah, bersikap baik pada masyarakat," harap Bupati dan Wakil Bupati (FDW-PYR).

Bupati dan Wakil Bupati pilihan rakyat ini menegaskan Kumtua/lurah yang baru diangkat dapat mewujudkan Minahasa Selatan yang maju, berkepribadian dan sejahtera.  

Untuk mewujudkan hal itu bupati dan wakil bupati membutuhkan dukungan dari seluruh element masyarakat terutama para ASN yang Profesional pada tugas dan bidangnya. 

Pengangkatan Penjabat Hukum Tua sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6/2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6/2014 Tentang Desa. Di samping itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 3/2016 Tentang Desa. 

Dalam aturan itu lebih lanjut dikatakan Wongkar, para Kumtua memiliki tugas besar yaitu, menyelenggarakan tugas pemerintahan, dan menyelenggarakan tugas pembangunan bahkan menyelenggarakan tugas pembinaan masyarakat. Tetapi tugas lain juga adalah menyelenggarakan tugas yang cukup strategis yaitu menyelenggarakan tugas dan bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan pemilihan Hukum Tua sampai pada Pelantikan Hukum Tua yang definitif. 

Sehubungan dengan hal itu Bupati dan Wakil Bupati berharap bagi para penjabat Kumtua yang baru diangkat dapat menjalankan amanat untuk memimpin Desa dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. (tha)