Iklan

March 17, 2021, 15:20 WIB
Last Updated 2021-03-17T22:20:28Z
Hukrim

Mantan Bupati Minut VAP Kembalikan Kerugian Negara Rp.4,2 M Proyek Pemecah Ombak


MANADO - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) A. Dita Prawitaningsih S.H MH mengatakan bahwa Vonnie Anneke Panambunan (VAP) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar terkait penanganan perkara Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang II pada BPBD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2016.

"Dari nominal Rp4,2 miliar, masih terdapat Rp2,5 miliar nilai yang harus dipertanggungjawabkan tersangka atas nama Vonnie Anneke Panambunan (VAP), dimana totalnya mencapai Rp6,7 miliar," kata Kajati saat Press conference di Aula Sam Ratulangi Kejati Sulut, Rabu (17/03/2021). Sembari menambahkan Pengembalian uang ini atas inisiatif tersangka Vonnie Anneke Panambunan melalui Kuasa Hukumnya.

Lanjut Kajati, uang pengembalian kerugian negara yang diserahkan VAP kepada Kejati Sulut, langsung dititipkan pada rekening penampungan milik Kejati Sulut di BRI.


Seperti diketahui, VAP menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.


Proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.8.813.015.856,06 dan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.(man)