Iklan

April 21, 2021, 04:34 WIB
Last Updated 2021-04-21T11:34:31Z
Politik

Dewan Dilematis Bayar Gaji JAK


JurnalManado - Terkait  pembayaran gaji Legislator Sulawesi Utara (Sulut) Jems Artur Kojongian (JAK), Sekretariat Dewan (Sekwan) telah  mengacuh pada keputusan Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) melalui Badan Kehormatan (BK) yang memberhentikan Ketua Harian Partai Golkar Sulut, sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.


Keputusan ini telah diumumkan dalam rapat paripurna, dan selanjutnya dikeluarkan keputusan DPRD terkait pemberhentiannya.


"Sudah kami sampaikan Sesuai kewenangan yang diberi oleh Undang-Undang (UU)  bahwa pemberhentian Pimpinan Dewan oleh Badan kehormatan (BK). Proses mengembalikan memintakan pendapat, ini sudah final.ketika itu disampaikan atau di umumkan, karena itu bersifat pengumuman  dan semua menerima," ujar Sekretaris Dewan Sulut Glady Kawatu, Rabu (21/4/2021).


Menurutnya, Keputusan DPRD itu mengikat kedalam DPRD dan Sekretariat dewan, karena DPRD sudah memberhentikan secara kelembagaan seperti yang di amanatkan dalam undang-undang (UU). Pemberhentian, pengganti antar waktu (PAW)  itu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan di berhentikan. Kacamata dari parah ahli hukum diberhentikan hanya pada proses pemberhentian secara umum misalnya PAW.


Tapi, Badan Kehormatan (BK) diberikan  kewenangan memberhentikan dari alat kelengkapan dewan jika terbukti melanggar sumpah janji.


Diterbitnya keputusan dewan yang menjadi  dasar mengikat bagi dewan dan Sekretariat Dewan karena fungsi dari Sekretariat Dewan adalah pengadministrasian keuangan dan kesekretariatan. 


"Langkah selanjutnya Sekretariat  langsung menyurat sesuai dengan ketentuan, menyampaikan hasil keputusan BK ini kepada Mendagri melalui Gubernur dan sudah kami lakukan. Dalam rentan waktu itu kami menunggu kepastian prosesnya dari Kemendagri oleh karena itu kabag Keuangan Sekretariat Dewan mengambil langkah menyelamatkan keuangan negara karena kita memandang Kemendagri hanya akan meresmikan saja, jadi proses pemberhentiannya sudah final," jelasnya.


Di akui Kawatu, Kemendagri ternyata masih ada permintaan dokumen- dokumen tambahan, yang sebenarnya  tidak di persyaratkan  dalam ketentuan pemberhentian.ada beberapa item sudah kita kirimkn tapi tetap kita mampu menjawab yang antara lain di minta kronologinya.


"Saya berharap akan segera direspon, tapi ternyata belum direspon oleh Kemendagri. Partai Golkar menyatakan tidak memberhentikan dan belum mengakui pemberhentian sebagai Wakil Ketua DPRD. 


Partai telah mempersoalkan keputusan BK meminta untuk di batalkan kemudian partai mengatakan bahwa JAK sebagai anggota tapi juga, sebagai Wakil Ketua DPRD.


Kendala kami dalam membayar gaji, apakah sebagai posisi wakil ketua ataukah anggota biasa. Sebenarnya sudah jelas kita akan bayarkan sebagai Anggota biasa kalau partai tidak menyurati kita. Kami juga diminta pimpinan untuk dilakukan kajian terhadap masalah ini.


Kami mohon kesabaran baik dari partai dan JAK sendiri karena prinsipnya kita berharap tidak ada permasalahn hukum.


Kalau kita berpandangan keputusan BK sudah  final berarti kapan pun itu Kemendagri akan meresmikan setelah Kemendagri mengkaji terkait dengan hal tersebut, pungkas Kawatu. (tino)