Iklan

April 27, 2021, 02:34 WIB
Last Updated 2021-04-27T09:34:07Z
Mitra

Kadis P2KB Mitra Monitor Langsung Program PK 21


Jurnal,Mitra -Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabuapten Minahasa Tenggara (Mitra) terus memberikan bimbingan dan pengarahan dalam rangka mensukseskan Pendataan Keluarga 2021 Tingkat Desa Bagi Kader Pendata.


Untuk mensukseskan Pendataan Keluarga Tahun 2021 Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mitra Royke Lumingas mengunjungi langsung petugas pendata, Selasa 27/4/2021 di desa Esandom dan desa Mundung satu kecamatan Tombatu Timur.


"Pendataan Keluarga 2021 sudah dimulai pada 1 April 2021 sampai 31 Mei 2021. Pendataan dilakukan oleh kader petugas pendata lapangan, ini merupakan program dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pusat,"ungkap Lumingas.



Pada kunjungan tersebut mantan Kadis PMD tersebut menyampaikan bahwa Pendata bertujuan untuk Kader pendata mampu  memiliki pemahaman tentang mekanisme dan tata cara pelaksanaan PK21."Petugas pendata harus memahami definisi keluarga untuk menentukan keluarga yang didata, pendata wajib terampil dalam berkomunikasi yang baik dan megedukasi keluarga  karena  pentingnya pelaksanaan PK21 selain itu pula Pendata mampu mengoperasikan dan mengisi aplikasi PK21,"Terang Lumingas.


Pendataan Keluarga 2021 Selain mendorong pembentukan satu data keluarga Indonesia, program itu diharapkan juga menjadi dasar kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia."Pendataan Keluarga 2021 sebagaimana dijelaskan BKKBN, merupakan kegiatan pengumpulan data-data terkait pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana, dan anggota keluarga. Pendataan keluarga secara serentak secara rutin dilaksanakan oleh BKKBN setiap lima tahun sekali,Untuk Pendataan Keluarga 2021, BKKBN berharap itu bisa menjadi dasar kebijakan pemerintah. Lebih dari itu, BKKBN juga menargetkan program ini ke depan akan membantu proses pembentukan "Satu Data Keluarga Indonesia."Jelas Lumingas.


Untuk itu Lumingas yang didampingi Kepala Bidang Pengendalian Penduduk,Penggerak dan Penyuluhan Betsy Aring menambahkan bahwa Pelaksanaan program iPK 21 merupakan wujud dari amanat UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah nomor 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga dan ada dua jenis keluarga sasaran dalam pendataan tersebut."Jenis pertama adalah keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak, atau orang tua tunggal beserta anaknya. Kedua, keluarga khusus atau mereka yang tak sesuai definisi keluarga dalam UU nomor 52 tahun 2009, tapi memiliki hubungan kekerabatan. Misalnya, keluarga yang terdiri atas kakak-adik tanpa orang tua, atau kakek/nenek bersama cucunya, atau yang berstatus seorang diri,"Ujar Aring.(hak)