Iklan

April 27, 2021, 05:34 WIB
Last Updated 2021-04-27T12:34:54Z
Politik

Anggota DPRD Sulut Curhat Soal Pelpres 33 Tahun 2020, dan Batasan Waktu Pemasukan Pokir-Pokir ke Kemendagri


JurnalManado -  Ada hal yang menarik dalam bimbingan teknis (Bimtek) Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut yangbdi gelar di hotel Mercure Selasa (27/4/2021) di Kabupaten Minahasa.


Dalam Bimtek sejumlah wakil rakyat mengeluh terkait Peraturan Peraturan Presiden (Pelpres) 33 Tahun 2020 yang di usulkan Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan Republik Indonesia, kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.


Keluhan sejumlah Anggota DPRD tentang kegiatan dalam melaksanakan tugas tanggung jawab sebagai wakil rakyat saat bertemu dengan masyarakat atau konstituen pada saat Anggota DPRD  turun  reses atau bertemu konstituen.


Setelah melakukan reses dengan masyarakat, saat reses dan setelah selesai pertemuan sebagai anggota Dewan tentunya memberikan uang duduk kepada masyarakat.


Ungkap sejumlah Anggota DPRD Sulut seperti Herry Rotinsulu,Wisulangi Salindeho, Sandra Rondonuwu.


Selama ini yang dilakukan, uang reses yang diberikan kepada masyarakat tidaklah cukup, sehingga kedepan bisa diusulkan untuk keberadaan dana reses ini


Disamping itu juga dalam bimtek juga berkembangan terkait dengan mekanisme penyampaian pokok-pokok pikiran (pokir) kepada Pemerintah seperti pokir-pokir itu dimasukan diatur batasan waktu pemasukan berkas. 


Dengan adanya batasan waktu, tentunya banyak kendala yang dialami Anggota dewan dalam memasukan pokir -pokir tersebut.


Kedepan batasan waktu itu, harus ditinjau kembali agar tidak menghalangi usulan aspirasi dari wakil rakyat untuk di tuangkan dalam pokir-pokir tersebut.(tino)