
Jurnal,Mitra - Pemerintah Desa Kali Kecamatan Tombatu menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) kepada BPD.
Hukum Tua Desa Kali Christianov J Mokat melalui WA mengatakan bahwa sesuai amanat permendagri 46 tahun 2016,dimana Kepala Desa diharuskan menyampaikan laporan kepada BPD pada saat akhir tahun anggaran."LKPPD untuk melaporkan segala program dan capaian pemerintah desa pada tahun 2020 yang telah selesai dilaksanakan termasuk target dan rencana kerja yang belum sempat dilaksanakan akan tetap dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya,"ujarnya.
Menurunya sesuai degann Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa sesuai Visi dan Misi Hukum Tua selama 1 periode."Semua sudah tertuang dalam RPJMDes dan RKPDes sehingga kami Pemdes hanya menjalankan program yang ditetapkan BPD lewat musyawarah desa," Pungkas Mokat 1/4/2021.
Diketahui dalam LKPPD tahunan tersebut berisikan realisasi Pembangunan Drainase, jalan setapak, talud, plat deucker, dan pengadaan sarana prasarana perkantoran serta kegiatan-kegiatan pemberdayaan baik di bidang kesehatan maupun pendidikan dalam hal ini PAUD.(hak)