
JurnalManado - Anggota Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan pertanggunganjawab (LKPJ) Gubernur Tahun 2020, Stella Runtuwene mengatakan, terkait dengan peningkatan kinerja di Sekretariat Dewan (Sekwan).
Sebagai mitra kerja, politisi NasDem ini mengusulkan kedepan dalam proses pemasukan berkas laporan hasil reses untuk menjadi pokok pokok pikiran (Pokir) yang harus dimasukan ke pihak Sekretariat Dewan harus diberikan tenggang waktu yang cukup.
Disamping itu, juga untuk pemasukan surat menyurat untuk undangan hearing atau rapat -rapat undangannya lainnya jangan tinggal satu hari baru menerima undangan, sebaiknya bisa diberikan tenggang waktu agar dari pihaknya ada persiapan.
Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) Sulut, Glady Kawatu merespon usulan dari politisi partai NasDem akan di usulkan kepada Bappeda.
Termasuk waktu yang akan dimasukan pokok-pokok pikiran (pokir) untuk di sampaikan kepada Bappeda untuk dikomunikasikan dulu,sebelum dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).(tino)