Iklan

May 11, 2021, 08:02 WIB
Last Updated 2021-05-11T15:02:07Z
BitungMinutPemerintahan

Gubernur Tuntaskan Tapal Batas Minut - Bitung


Jurnal Manado - Gubernur Olly Dondokambey SE mengesahkan tapal batas wilayah Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung yang berlangsung di Batupanga, wilayah tambang emas PT MSM/TTN yang beroperasi di daerah Minahasa Utara dan Bitung, Selasa (11/05/2021).


Pengesahan yang ditandai dengan pemancangan tapak batas oleh Gubernur Olly disaksikan Walikota Bitung Maurits Mantiri didampingi Wakil Walikota Hengky Honandar, Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung.


Selain pemancangan tapal batas, dilakukan pula Penandatanganan Berita Acara Pemasangan Pilar dan Prasasti Batas Wilayah.

Pemancangan diawali dengan upacara adat menggunakan Tawang, tumbuhan penanda batas tanah orang Minahasa.


Pada papan prasasti dideklarasikan 17 titik batas Minut-Bitung lengkap dengan kordinatnya.


Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong mengatakan, batas Minut-Bitung memang sejak awal tidak ada masalah, karena pemerintah daerahnya sudah sepakat menyangkut batas wilayah, bahkan sudah ada keputusan Mendagri.


Menurut dia, Gubernur Olly terus berupaya menyelesaikan sengketa batas daerah sejumlah kabupaten / Kota.


Diketahui, ada empat batas daerah ternyata masuk di wilayah tambang yakni batas Bolmong-Bolsel masih sengketa di daerah tambang antar dua daerah yang kini dikelola PT JRBM.


Lalu, batas Bitung-Minut berada di tambang antar dua daerah dikelola PT MSM/TTN.


Sebelumnya juga Pemprov pun mengadakan Rapat Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Batas Daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel.


Bupati Bolmong Yasti Soepredjo dan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru hadir  di Kantor Gubernur Sulut.


Adapun, persoalan batas tidak hanya soal wilayah saja, melainkan menyangkut dana bagi hasil tambang.


Perusahaan tambang akan menyetor royalti ke pusat, dana itu kemudian akan dibagi ke daerah yang memiliki wilayah tambang seperti Minut, Bitung, Bolmong dan Bolsel, sehingga berpotensi menerima dana bagi hasil mencapai miliaran rupiah.


Persoalannya jika masih dalam persoalan sengketa batas, maka daerah belum akan menikmati dana tersebut.


Sebelumnya, Olly menyinggung tapal batas ini karena Pemprov juga sudah mengajukan revisi Undang-Undang Provinsi Sulut ke pemerintah pusat yang tengah dibahas DPR RI.


“Kita tuntaskan batas wilayah yang belum selesai, besok Minut-Bitung. dalam waktu dekat Manado – Minahasa, Bolsel-Bolmong, Minsel-Mitra kita tuntaskan,” kata Gubernur Olly.


Dijelaskan, Pemprov Sulut sudah mengusulkan ke pusat dan dibahas DPR RI terkait UU Provinsi Sulut.


UU  Provinsi Sulut disahkan sejak tahun 1964, sehingga perlu ada koreksi dengan kondisi saat ini.


“Dulu 5 kabupaten/ kota, sekarang sudah ada 15 kabupaten/ kota , kemudian terpisah wilayah Gorontalo yang sudah jadi provinsi. UU Sulut harus lakukan perubahan,” kata Gubernur Olly.


Revisi UU ini, tambah Gubernur Olly untuk pemerintah berikutnya maupun bagi anak cucu di masa depan


Pasalnya, UU Sulut ini akan membawa banyak manfaat. Jadi kalau hanya batas tergeser sedikit tak usah jadi permasalahan berlarut-larut


Gubernur Olly juga menyentil masalah batas Minahasa-Tomohon. “Minahasa – Tomohon tidak ada lagi pindah patok, tuntaskan semua agar bisa berjalan baik,” tutup Gubernur Olly. 


(*)