Iklan

May 3, 2021, 22:48 WIB
Last Updated 2021-05-04T05:48:01Z
Politik

Saron Ungkap Kambali Status JAK


JurnalManado- Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sandra Rondonuwu (Saron).


Kembali menjelaskan tentang permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melengkapi kelengkapan berkas dokumen dan tata beracara saat pemeriksaan dari Anggota Dewan Sulut Jems Artur Kojongian (JAK).


"Keputusan BK sudah di paripurnakan melalui sidang paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pertama  memberhentikan saudara Jems Artur  Kojongian sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Sulut dan pemberhentian Sebagai Anggota DPRD di serahkan kepada partai yang bersangkutan yakni partai golkar.


Setelah itu, semua dilakukan  BK sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 12 tahun 2018 telah melaksanakan tugas sebagaimana dalam pasal 56 bahwa BK, menjaga kehormatan moral martabat etika dari Pimpinan dan Anggota DPRD 


Langkah itu sudah kami lakukan ketika ada dugaan pelanggaran yang di lakukan JAK dimana kami sudah melakukan sesuai dengan Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2018. 


Setelah sudah ada keputusan paripurna itu sudah di kirimkn kepada gubernur, kemudian dikirim ke Kemendagri lalu dari ke Mendagri mengirim surat kembali,surat yang pertama tertanggal 16 Maret, setelah mekanisme sudah dilakukan oleh BK disampaikan dalam sidang paripurna diambil keputusan dalam sidang paripurna kemudian disampaikan kepada Gubernur dan sudah di sampaikan ke Kemendagri, Kemendagri membalas surat tersebut dengan isi mempertanyakan mekanisme yang ditempuh BK, lalu mekanisme itu juga kami sudah buat surat untuk menjawab apa yang diharapkan atau yang dimintakan kemendagri, kami sudah mengirimkan itu kemudian dibalas juga dengan surat tanggal 14 april meminta supaya gaji dari JAK untuk dapat dibayarkan," tegas Politisi PDIP Sulut pada konfrensi pers di Dewan Sulut Senin kemarin.


Soal gaji JAK bukan rana BK melainkan Sekretariat Dewan dalam hal ini Sekwan yang melaksanakan administrasi.


Setlah itu DPRD Provinsi kepada Kemendagri diturunkan lagi surat tnggal 23 April tentang tata beracara yang dilkukan oleh BK 


Sementara tata beracara itukan sudah di atur dalam kode etik, dan kode etik itu yang kita pakai yang lama karena belum ada yang baru, kalau kemudian memintakan untuk dilakukan tata beracra itu, bagi saya secara pribadi atau kami BK berpikir itu tidak masalah, karena itu hanya masalh teknis tapi tidak mengurangi substansi kalaupun dimintakan itu dilakukan K siap dilakukan.


Karen seperti yang kita tahu ini terjadi di ruang publik maka nanti dalam ruang tata cara tersebut kami siap juga laksanakan secara terbuka dengan memanggil semua pihak yang terlibat itu yg akan saya usulkan kalau memang tata beracara dianggap sebuah keberatan yabg tidak dilaksanakan padahal kami sudah melaksanakn sesuai PP 12 tahun 2018.


Saya mengusulkan supaya itu dilakukan dan kami BK ingin melakukannya secara terbuka untuk melakukan tata beracara terhadap JAK dengan menghadirkan semua saksi-saksi atau siapa saja ybg terlibat dalam masalah tersebut, kuncinya (tino)