Iklan

May 3, 2021, 19:46 WIB
Last Updated 2021-05-04T02:46:50Z
Minsel

Lusa, 6 Mei Pemkab Minsel Terapkan Larangan Mudik Lebaran


AMURANG— Menindalanjuti program pemerintah maka Pemkab Minsel akan memberlakukan penerapan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Penerapan larangan mudik ini disosialisasikan kepada masyarakat. 

Menurut Bupati Minsel Franky D Wongkar, soal larangan mudik bukan hanya berlaku di Minsel saja melainkan juga di daerah lain di Sulut bahkan di Indonesia pada umumnya. Karena hal ini merupakan program pemerintah. “Kami pemerintah daerah menghimbau supaya masyarakat mematuhi akan hal tersebut. Dimana himbauan soal larangan mudik dari Pemerintah akan dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar Daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Wongkar. 

Himbauan sekaligus sosialisasi larangan mudik ini disampaikan pemerintah, mulai dari  semua desa dan kelurahan sampai kecamatan, kemudian di rumah-rumah ibadah dan lainnya. Dan lebih khusus lagi untuk ASN yang ada di lingkungan Pemkab  Minsel, Wongkar meminta yang sudah memiliki rencana untuk melakukan mudik sebaiknya dibatalkan saja. Jika kedapatan Wongkar berjanji akan mengambil sikap tegas.

Larangan mudik ini lanjut Wongkar, untuk memutuskan penyebaran covid-19. Apalagi belajar dari Negara India, penyebaran Covid-19 tahap dua sangat besar. “Dari situlah pemerintah belajar jangan sampai ada klaster baru penyebaran Covid-19,” tegasnya

Wongkar juga meminta masyarakat untuk mengikuti kebijakan Pemerintah sebagai bagian dari ikhtiar atau usaha memutus penyebaran COVID-19. “Tetap Patuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M. Yaitu, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan Pakai Sabun di Air Yang Mengalir, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas,” sarannya sambil menambahkn, jika hal ini dilakukan maka bisa mengatasi penyebaran Covid-19 ini. (tha)