Iklan

July 19, 2021, 20:07 WIB
Last Updated 2021-07-20T03:07:22Z
Dinamika

Bonyx Saweho: Kecamatan Tuminting Tindaklanjuti Surat Edaran Walikota Manado. Terkait Penyebaran Covid 19


JurnalManado - Menindaklanjuti surat edaran (SE) Walikota Manado, Andrei Angouw, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 044/D.02/KES/548/2021, sebagai tindak lanjut SE Gubernur Sulut No. 440/21.4150/Sekr-Dinkes tanggal 5 Juli 2021.


Sebagai bagian dari 10 daerah Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara (Sulut) masuk wilayah epidemiologi covid-19 yang ditetapkan sebagai level kewaspadaan sedang menuju risiko tinggi penyebaran covid 19.


Surat Edaratan Walikota Manado itu, mengatur berbagai hal berkaitan dengan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diberlakukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).


SE itu langsung ditindaklanjuti pihak Pemerintah Kecamatan Tumintang.

Camat Tuminting Bonyx Saweho mengatakan, surat edaran Walikota Manado itu secara cepat di 10 Kelurahan dilakukan patroli gabungan sekaligus berkoorsinasi dengan pihak kepolisian  (Polsek) dan Koramil untuk melakukan patroli rutin untuk mengecek kegiatan dari masyarakat.


"Perlu di ketahui, Kecamatan Tuminting di 10 Kelurahan ada posko induk di Kecamatan untuk mengawasi kegiatan masyarakat, apakah setiap jam 8 malam rumah makan,toko indomaret dan almaret kegiatannya di tutup jam 8 atau tidak.


Patroli gabungan yang melibatkan TNI/Polri ini sangat penting di lakukan, karena hal ini untuk membatasi kegiatan masyarakat hingga pukul 20.00 wita atau jam 8 malam.


"Kami berharap masyarakat bisa membantu Pemerintah untuk menjalankan surat edaran Walikota Manado dengan sebaiknya untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid 19 di Kota Manado  khusus di Kecamatan Tuminting "tegas pejabat yang dekat dengan wartawan itu kepada JurnalManado.com Rabu (19/7/2021) melalui WA pribadinya. (tino)