Iklan

July 6, 2021, 06:16 WIB
Last Updated 2021-07-06T13:16:55Z
Minut

Cegah Covid 19, Minut Terapkan Perbup dan Penerapan Sanksi Dari Kepolisian


Jurnal Manado - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, terhitung tanggal 5-18 Juli 2021, daerah-daerah beresiko tinggi dapat menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Maka Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menyatakan akan kembali memperketat protokol kesehatan (Prokes) pencegahan COVID-19 sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Minahasa Utara.


“Kita akan terapkan Perbup dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mulai penerapan sanksinya. Pelanggar prokes siap-siap ditindak,” Bupati JG, Selasa (6/7/2021).

Upaya lainnya, Bupati Joune Ganda telah mengintruksikan seluruh desa sejak tanggal 1 Juli untuk mengaktifkan kembali pos-pos pengamanan dan penertiban prokes COVID-19.


 
Terkait anggaran termasuk bantuan bagi masyarakat terdampak, Joune menyebutkan akan menggunakan alokasi anggaran refokusing.

“Di desa dalam Dana Desa juga ada alokasi penanganan COVID-19. Bantuan sosial terbatas nanti akan disiapkan sesuai situasi dan kondisi,” pungkas Joune.


 
Diketahui, PPKM berlaku untuk 10 dari 15 kabupaten/kota di Sulut yang level kewaspadaannya menuju resiko tinggi, yaitu Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa Selatan.

Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan oleh kepala daerah;

– Menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa/kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan COVID-19.

– Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas COVID-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders).

– Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring.

– Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25% Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

– Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID 19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

– Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

– Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, fasilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

– Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

– Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

– Untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendlri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%.

– Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

– Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

(*)