Iklan

July 7, 2021, 03:08 WIB
Last Updated 2021-07-07T10:08:04Z
Politik

Sekwan Tindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulut.Terkait Kunjungan dan Penyampaian Aspirasi


JurnalManado - Menindaklanjuti surat edaran (SE) dari gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) nomor 440/21-4150/Sek-Dinkes tentang antisipasi peningkatan kasus covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).


Menindaklajuti surat edaran tersebut. Sekretaris Dewan (Sekwan) Sulawesi Utara (Sulut) Glady Kawatu membuat beberapa point bagi masyarakat yang akan melakukan kunjungan atau menyampaikan aspirasi baik kepada Pimpinan dan anggota dewan serta Sekretariat.


Pelayanan di kantor Sekretriat dibuka pukul 09.00 hingga pukul 14.00 wita.


Disamping itu masyarakat harus menunjukan surat rapid antigen yang berlaku dua hari kepada pihak Sekretariat Dewan Sulut.


"Masyarakat jika ingin membawa aspirasi kepada pimpinan dan anggota serta Sekretariat. Pelayanan di kantor dewan Sulut di buka mulai pukul .09.00- 14.00 wita.


Masyarakat ketika berkunjung harus menunjukan surat rapid antigen yang berlaku selama dua hari", tegas Kawatu dalam penyampaian surat edarannya. (tino)