JurnalManado- Politisi PDI Perjuangkan Dewan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Hilman Idrus secara tegas mendesak kepada Walikota Manado Andrei Angouw (AA) untuk segara mencabut aturan yang selama ini dilakukan di Kota Manado.
Untuk semua urusan apakah mengurus Kartu tanda penduduk (KTP) Akte dan pengurusan lainnya harus ada, surat vaksin dari Dinas Kesehatan sebaiknya di cabut.
Karena hal ini akan menghambat aktifitas dan kegiatan masyarakat yang akan mengurus surat menyurat di Pemkot Manado.
"Tolong pak Wali cabut akang ini persyaratan mengurus surat menyurat harus ada kartu vaksin. Dorang kasiang so berjuang," ucap personil Komisi lV saat menerima aspirasi warga yang melakukan aksi demo, Kamis (19/08/2021) di DPRD Sulut.
Bukan cuman politisi PDIP Sulut, tapi Politisi golkar yang juga Wakil Ketua Komisi lV Careig N Runtu berpendapat yang sama untuk diusulkan cabut aturan yang menyebutkan pengurus surat-surat harus ada surat vaksin.
"Aturan ini sebaikknya di cabut, jangan menyusahkan masyarakat," tegas Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara daerah pemilihan (dapil) Minahasa- Tomohon.(tino)