Jurnal,Mitra - Dalam rangka Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) maka Kepala Kecamatan Tombatu Timur langsung mengelar Rapat dengan Hukum Tua dan Ketua BPD Minggu 1/8/21.
Pada Kesempatan tersebut Camat Rosye Supit menegaskan penyekatan di Desa Masing-masing untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19."Sesuai Intruksi Pimpinan maka saya harapkan Hukum Tua dapat segera menindaklanjutinya untuk pemberlakukan 1 Pintu Masuk Keluar Di Desa,"tegasnya.
Dirinya juga menghimbau agar Pemdes perketat dalam penjagaan Pintu Masuk Keluar, agar supaya setiap warga yang melakukan aktifitas dapat terpantau guna pemberlakukan PPKM."Setiap orang yang akan masuk atau keluar desa harus di pantau, apalagi yang dari luar daerah Kabupaten Mitra, wajib menunjukkan surat Rapit Test terlebih dahulu baru boleh masuk di desa jika tidak dapat menunjukkan surat tersebut tidak boleh diijinkan masuk,"Ujar Supit
Selain itu pula warga yang melakukan rapid Test dan reaktif maka akan diberlakukan Isolasi Mandiri yang sudah disiapkan oleh Pemerintah."Nantinya Jika ada warga yang reaktif akan di isolasi Mandiri agar supaya tidak membuat keluarga dalam satu rumah terjangkit,"pungkas Supit.(hak)