Iklan

August 18, 2021, 22:40 WIB
Last Updated 2021-08-19T05:40:51Z
DinamikaKesehatanNasionalUtama

PPKM Diperpanjang, BPTD Wilayah XXII Sulut Perketat Prokes

Jurnal Manado - Pandemi Covid - 19 saat ini masih terus menjadi momok yang menakutkan. Penyebaran virus yang begitu cepat sehingga Pemerintah terus melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 



Tak pelak sarana transportasi terdampak dengan kondisi tersebut.



Sebagaimana disampaikan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara, Renhard Ronald, S.Si.T, MT.

"Kegiatan BPTD selama PPKM tidak ada kendala karena kita termasuk sektor kritikal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat berupa pelayanan di Terminal, Jembatan Timbang, dan Pelabuhan Penyeberangan. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat Pegawai pada Satuan Pelayanan kami bekerja 100 persen sesuai shift kerjanya," terang Renhard, saat diwawancarai di Ruang Rapat BPTD, Rabu (18/08/2021) Siang.

Sebagaimana Surat Edaran Menteri Perhubungan RI No. SE 64 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwa dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Level 4 dan Level 3, diimplementasikan oleh BPTD dengan melakukan pengetatan di Terminal dan Pelabuhan Penyeberangan, sebagaimana ketentuan yang berlaku bahwa kapasitas maksimum penumpang 70 persen. Di Terminal Tangkoko, Terminal Malalayang, dan Terminal Boroko misalnya, penumpangnya hanya 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sementara persyaratan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Rapid Test Antigen atau hasil negatif RT-PCR dikecualikan untuk wilayah aglomerasi, moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta perjalanan yang berjarak kurang dari 250km atau waktu perjalanan kurang dari 4 jam.

Khusus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) misalnya yang menuju ke Gorontalo, Palu, dan Makassar, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test Antigen (1 x 24 jam) atau hasil negatif RT-PCR (2 x 24 jam), dilakukan dengan cara bekerjasama dengan agen bus dimana sebelum membeli tiket penumpang harus dapat menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test Antigen atau hasil negatif RT-PCR.



Peraturan itupun berlaku pada Lintasan Penyeberangan Antar Provinsi seperti lintasan Bitung - Ternate dan Bitung - Tobelo. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test Antigen (1 x 24 jam) atau hasil negatif RT-PCR (2 x 24 jam).



Khusus untuk Angkutan Penyeberangan  yang menuju ke Kepulauan Sitaro, Kepulauan Sangihe, dan Kepulauan Talaud karena merupakan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan daerah 3T, sehingga dapat dikecualikan dari persyaratan tersebut.



Adapun langkah pengetatan penerapan protokol kesehatan oleh BPTD yaitu dengan menempatkan petugas khusus untuk melakukan pengawasan terhadap prokes baik untuk pegawai di kantor maupun untuk masyarakat pengguna jasa di Terminal, Jembatan Timbang, maupun di Pelabuhan Penyeberangan, bahkan di dalam Kapal Penyeberangan selama pelayaran yang dilakukan oleh para Petugas Kapal dari masing-masing Operator Kapal Penyeberangan.

"Ini kami lakukan atas arahan dari Kementerian dalam menekan angka penyebaran covid - 19," kata Renhard.



Selain itu, untuk membantu Pemerintah dalam mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi, sejumlah terminal dipergunakan untuk kegiatan vaksinasi bagi masyarakat.

"Kami bekerjasama dengan Pemkot dan Pemkab menggelar vaksinasi untuk masyarakat di Terminal dan hasilnya sangat positif," jelasnya sembari mencontohkan Terminal Tangkoko ada 1.794 warga yang telah divaksinasi, sementara di Terminal Boroko saat ini akan memasuki hari ketiga dalam pelaksanaan vaksinasi untuk masyarakat.

Sementara Renhard sendiri mengungkapkan kalau pegawai dan keluarganya di lingkup BPTD Wilayah XXII Sulawesi Utara hampir semuanya sudah divaksin, kecuali pegawai yang belum layak vaksin karena beberapa faktor.

"Kita juga menyediakan anggaran khusus untuk penanganan covid-19 lingkup BPTD Sulawesi Utara, berupa anggaran untuk screening, isoman, vitamin, buah-buahan, dan penambah daya tahan tubuh lainnya, handsanitizer, disinvektan, masker, sampai bantuan pembelian obat-obatan bagi pegawai yang membutuhkan. Anggarannya dari pusat sehingga tidak membebankan pegawai," bebernya.

Selain itu, Kabalai juga mengakui kalau pihaknya sudah mulai melaksanakan program padat karya yang diawali di kota Bitung.

"Kegiatan ini kita rangkaikan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke - 76. Kami melakukan pengecatan trotoar dengan memberdayakan masyarakat Kota Bitung. Hal ini juga sebagai perwujudan program Pemerintah terkait dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

"Ada sejumlah program yang telah dan akan kita laksanakan dalam bentuk padat karya dengan memberdayakan masyarakat sekitar," pungkasnya.

(man)