Iklan

September 16, 2021, 06:49 WIB
Last Updated 2021-09-16T13:49:14Z
Mitra

Disperindagkop Mitra Lakukan Pengawasan Peredaran Barang Kadaluarsa


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memperketat pengawasan peredaran barang kadaluarsa yang dijual di pasaran untuk menjamin kelayakan barang yang dikonsumsi warga.


Kepala Dinas Perindagkop Mitra Eva Makaenas melalui Bidang perdagangan yang kepala bidang Betsi Kaunang yang mendelegasikan Marlenda Tumewu kasie perdagangan dalam negeri dan Yangsi Naray kasie pengawasan dan metrologi turun lapngan sebagai  Tim pengawasan barang kadaluarsa."Kami ditugaskan pimpinan dan berharap pedagang tidak menjual barang yang lewat batas edar karena sangat merugikan konsumen," tegas Naray dan Tumewu.


Keduanya menambahkan ada sanksi pidana dan denda kepada pedagang yang kedapatan menjual barang kadaluarsa. Ini mengacu pada dasar hukum terkait Undang-Undang nomor: 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen."Berkaitan dengan kadaluarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut dia sesuai pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, sangat jelas sanksinya, Bahkan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, lanjut Yubelius, adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," Jelasnya.


Untuk itu selain ancaman pidana di atas, menurut dia terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen, Apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kadaluarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan." Pedagang harus mematuhi aturan undang-undang perlindungan konsumen karena ini merupakan hak konsumen mendapatkan barang yang layak edar," tegas Naray dan Tumewu.(hak)