Iklan

September 17, 2021, 02:43 WIB
Last Updated 2021-09-17T09:43:39Z
Politik

DR Ralfie Pinasang SH MH: PT BDL Miliki IPPKH berdasarkan Pasal 53 Undang-undang No. 30 Tahun 2014


JurnalManado - Akhir-akhir ini PT Bulawan Daya Lestari (BDL) digerogoti terkait IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). 


Nama baik PT Bulawan Daya Lestari (BDL) terus difitnah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab demi keuntungan pribadi. Padahal perusahaan yang dipimpin oleh Denny Ramon Karwur yang memiliki legalitas hukum yang lengkap dan kuat.


Untuk IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang sebenarnya sudah berubah menjadi PPKH (Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan) dengan diterbitnya UU Cipta Kerja tanggal 29 Oktober 2020.


Berdasarkan UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan disebutkan antara lain sampai batas waktu 10 hari sejak permohonan disampaikan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum dan Juga dengan adanya UU Cipta Kerja pasal 110 A menyatakan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang terbangun dan memiliki perizinan berusaha didalam kawasan hutan sebelum UU ini dan belum memenuhi syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tiga tahun sejak UU ini berlaku.

 

“Sehingga pada bulan Juli 2021 secara prosedural administrasi kami atau PT. BDL mengirim surat permohonan perpanjangan kembali (surat kedua) ke-Kementerian Lingkungan Hidup. 

Jadi dalam hal ini PT. BDL bukan berarti tidak ada ijin kemudian disebut PETI, ini tidak benar, Hal ini dapat kami tegaskan kembali bahwa PT. BDL mempunyai IPPKH, apabila merujuk atau berdasarkan Pasal 53 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan antara lain sampai batas waktu 10 hari sejak permohonan disampaikan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum,” ujar DR Ralfie Pinasang SH MH selaku pakar hukum PT BDL.


Bahkan ada upaya untuk menghentikan aktivitas PT BDL dengan informasi adanya surat KemenLHK tanggal 16 Juli 2021.

PT.BDL hingga saat ini belum menerima surat tersebut


Meski belum menerima surat itu, PT BDL telah menyampaikan klarifikasi kepada KemenLHK. 


Sejak 6 Agustus 2021 sampai saat ini belum ada balasan atas klarifikasi surat BDL dan surat KemenLHK 16 juli juga belum diterima.

 

Adapun dugaan surat tersebut diragukan kebenarannya atau surat palsu yang direkayasa oleh pihak HP dan MDS untuk menghentikan aktivitas BDL.


Kejanggalan pada isi surat tersebut dapat dilihat antara lain, Surat kementrian ditujukan ke PT.BDL dengan dua personil Dirut PT BDL victor pandunata dan Denny Ramon Karwur kemudian surat untuk Victor Pandunata sudah diterima dan dipublikasikan ke Media dan dimanfaatkan oleh MDS diperintahkan untuk 

menghentikan aktivitas BDL pada tanggal 24 juli 2021, Point 1. Tahun 2019 Dirut BDL Hadi Pandunata bukan Victor Pandunata. kemudian Point 3.Surat Dirut BDL tanggal 21 juni 2021 Victor Pandunata sedangkan sejak  tgl 27 april 2021 sudah diganti oleh Denny Ramon Karwur.

SK Kemenkumham dan akte no 12 tgl 27 april 2021 dan sudah disampaikan surat BDL tanggal 29 juli 2021 untuk penggantian Dirut BDL  Kementrian Minerba dll. Selanjutnya point 7 a..Kepemilikan BDL dapat diketahui dari Ditjen Ahu .Dirut BDL Victor atau Denny .

dan Point 7 b. PT.BDL sudah memiliki izin IPPKH tahun 2017 sd 2019 dan sudah proses perpanjang sesuai ketentuan dan bila melengkapi persyaratan berdasarkan UUCipta Kerja pasal 110 a. PT BDL yang telah memiliki IPPKH wajib menyelesaikan dalam waktu 3 tahun sejak berlakunya UU tanggal 20 Oktober 2020.

Terkecuali ada ketentuan UU yang menyatakan bila persyaratan belum dilengkapi agar dihentikan kegiatan. hal ini sangat merugikan pihak investor dlm melakukan investasi.

Terutama di masa Pandemi ini bila aktivitas BDL dihentikan nampak sosial bagi karyawan yang harus dihentikan. Terakhir,Tembusan untuk Gubernur Sulawesi tenggara bukan Untuk Gub Sulawesi Utara.


Dengan kejanggalan-kejanggalan yang diatas PT BDL selain sudah meminta klarifikasi ke KemenLHK tanggal 6 Agustus 2021 dan juga akan menindak lanjuti ke Kabareskim karena PT.BDL sangat dirugikan dan mengganggu aktivitas serta nama baik tercemar dgn pencitraan illegal mining dan pembunuh karater  oleh PT. IPI Hadi Pandunata.


Untuk itu dirinya mengharapkan agar fitnah dan pencemaran nama baik kepada PT BDL segera dihentikan.


“Jika diteruskan melakukan firnah kepada PT BDL akan kami berproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Negara kita adalah negata hukum,”pungkasnya.


Gangguan yang menghambat kinerja PT BDL saat ini bermunculan yang anehnya justru mendapat legitimasi dari oknum yang ada dilingkup pembuat kebijakan, ini diharapkan agar tidak lagi terjadi, sehingga jika ada pihak baik itu korporasi ataupun oknum perorangan yang mencoba mengganggu itu dapat diproses secara hukum. Seperti contoh ada surat Kemenhukum  yang diduga dipalsukan dan direkayasa oleh Hanny Pandunata dan Moudy Denny Sumolang dengan tujuan Untuk menghentikan aktivitas PT Bulawan Daya Lestari di area tambang dengan melemparkan isu atau membangun opini ilegal maining dengan menuding PT BDL melakukan PETI agar tujuan  mereka dapat menguasai area tambang PT BDL, adalah fakta yang kiranya perlu mendapatkan perhatian. Ingat Pemalsuan Dokumen dari sebuah lembaga tinggi negara jelas- jelas melanggar hukum dan inilah yang perlu disikapi.


PT BDL memiliki legalitas hukum yang kuat karena sudah kantongi IUP (Ijin Usaha Pertambangan), 11 Maret 2019 berlaku sampai 2029, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), 2019, Keputusan Bupati Bolmong No. 29 tahun 2009 ; Tentang kelayakan lingkungan kegiatan Penambangan Emas Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Propinsi Sulut oleh PT. BULAWAN DAYA LESTARI.


Belum lagi surat PN Kotamobagu kepada kemenkumham RI No.W19-U4/163/HPDT/2021 tanggal 15 April 2021 perihal pengiriman turunan resmi putusan PN Kotamobagu No.66 /PDT.G/2019/PN Ktg dan putusan PT Manado No.70/PDT/2020/PTMND.


Kemudian putusan Kemenkumham SK AHU-0025617.AH.01.02 tahun 2021 tanggal 27 April 2021 tentang persetujuan perubahan Anggaran dasar PT BDL.


Didukung oleh Akte perubahan No 10 tanggal 26 April 2021 sesuai surat PN Ke Kemenkumham l, pengembalian ke akte no 9 tahun 2012, Akte perubahan no 12 tanggal 27 April 2021 susunan dewan komsiaris dan dewan direksi AHU: AHU-0025617.AH.01.02 tahun 2021.


Pihak PT BDL juga kantongi CNC sertifikat Clear and Clean No. 910/Min/06/2014 tanggal 11 Juli 2014. Kemudian Izin Lingkungan AMDAL (KA-Andal,Andal, RKL dan RPL) Pengesahan Amdal oleh Bupati Bolmong SK No.29 tahun 2009.(TL)