Iklan

September 2, 2021, 15:02 WIB
Last Updated 2021-09-02T22:02:39Z
Dinamika

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, Wagub Ingatkan Masyarakat Jangan Mentolerir Tindakan KtP


Jurnal Manado - Meningkatnya kasus pidana di Sulawesi Utara (Sulut) yang didominasi Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) meninggalkan kepedulian dan keprihatinan yang mendalam bagi Wakil Gubernur Steven OE Kandouw.


Menurut keterangan Kandouw yang melakukan koordinasi dengan pihak Menkumham, disebutkan bahwa 50 persen kasus yang dilakukan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tentang KtP.


“Saya beranggapan bahwa tindak pidana yang terjadi di Sulawesi Utara itu disebabkan oleh miras (minuman keras-red), tetapi faktanya justru 50 persen didominasi oleh Kekerasan Terhadap Perempuan, dalam hal ini kekerasan seksual,” ungkap Kandouw saat membuka Pelatihan Sistem Pendaftaran Kasus KtPA/TPPO melalui Aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Tahun 2021 di Provinsi Sulut di Hotel Mercure (02/09/2021).


Menyikapi persoalan KtP, Kandouw berharap kepedulian masyarakat agar tidak mentolerir tindakan tindakan KtP.


“Menurut agar masyarakat tidak mentolerir upaya-upaya tindak kekerasan terhadap perempuan. Ini menjadi tugas kita semua agar jangan sampai memukul perempuan,” tandasnya.



Kandouw mengibaratkan KtP itu sebagai gunung es yang tidak nampak di permukaan.


“Yakni kecil di atas tetapi besar di bawah. Di mana wilayah seperti Nusa Utara dan bagian selatan Bolmong Raya, didapati kasus yang masih tinggi. Hal ini harus disikapi, jangan sampai kebiasaan buruk akan menjadi value atau culture yang sulit dirubah. Berbeda dengan habit dan custom yang masih bisa dirubah sebelum jadi psycho society,” jelasnya.


Sejauh ini, banyak yang beranggapan ketika terjadi KtP, hanya merupakan konflik rumah tangga biasa. “Oh cuma persoalan rumah tangga biasa. Padahal sudah terjadi kekerasan, hal ini butuh treatmen perhatian,” tandasnya sembari berharap melalui kegiatan pelatihan akan memunculkan kepedulian. Bahkan kepada kabupaten/kota yang belum memiliki Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) agar secepatnya merealisasikan.


“Untuk itu kegiatan pelatihan harus dilakukan terus menerus atau berkesinambungan,” ujarnya.


Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulut, dr Kartika Devi Tanos MARS mengatakan, pihaknya akan lebih mengintensifkan koordinasi dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan. Tujuannya untuk bersama-sama menyikapi KtP secara menyeluruh. Terutama menggalang kekuatan jejaring.



Kepala DP3A Provinsi Sulut, dr Kartika Devi Tanos MARS

“Selama ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) merupakan Unit Layanan yang melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Terutama dalam menjalankan fungsi menerima pengaduan masyarakat, menjangkau korban, menyediakan tempat penampungan sementara, memberikan mediasi, dan mendampingi korban,” sebut Kartika.


Di sisi lain, Kartika juga menambahkan agar para korban KtP tidak segan untuk melapor. Dengan demikian, kasus demi kasus yang ada dapat ditangani dengan baik. Hal itu mengacu Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.


Kartika juga menyampaikan, dalam penanganan KtP juga melibatkan aparat Kepolisian.


Kepala Bidang DP3A Provinsi Sulut, Noval L Kumayas, mengatakan kegiatan dilaksanakan hingga Jumat (03/09/2021), yang diikuti oleh 15 kabupaten/kota.(eda)