Iklan

October 25, 2021, 17:50 WIB
Last Updated 2021-10-26T00:53:26Z
KesehatanUtama

Antisipasi Peningkatan Covid - 19 di Sulut PPKM Berlaku Hingga 8 November

Jurnal Manado - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/21.5850/Sekr-Dinkes tanggal 18 Oktober 2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Sulawesi Utara diperpanjang sampai dengan tanggal 8 Novembember 2021 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus berdasarkan kriteria level. Pun dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas dan PAUD maksimai 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. 

Dalam level 2 dan 1 diatur oleh Bupati/Walikota dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. 


"Kalau pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial memberlakukan Work From Home (WFH) 50% (lima puluh persen) dan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari,"terangnya, Senin (25/10/2021)


Begitu juga dengan pengendalian sektor kritikal level 3 seperti industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan ktaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan paling banyak 50% dari kapasitas atau paling banyak 50 orang. Untuk pasar tradisional/pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outiet voucher, barbershop pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. 


Bloskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining, kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), dan pengunjung usia dibawah 12 (dua belas tahun) dilarang masuk serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tempat makan restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jayanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, jam operasional sampai Pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawah pulang dengan penerapan protokol kesehatan ketat.


"Semua kita atur berdasarkan kriteria level dan ini wajib dijalankan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dan apa yang telah diarahkan oleh Presiden harus kita perhatikan bersama demi kepentingan kita semua,"pungkasnya.(man)