Jurnal,Mitra - Pemerintah Desa (Pemdes) Molompar Dua Utara Kecamatan Tombatu Timur mengelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2022,bertempat di Kantor Desa Kamis 21/10/2021.
Hukum Tua Alfrets Tando ketika dihubungi mengatakan bahwa dalam penetapan RKPDes Tahun 2022 sudah sesuai mekanisme."TIM penyusun yang diketuai PLT Sekdes sudah melakukan penyusunan yang didasari dari hasil Musdes sebelumnya, dan sesuai intruksi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2022,"ungkapnya.
Kegiatan Musdes yang diikuti Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pendidikan, Perangkat Desa dan BPD serta Unsur Pemerintah Kecamatan Tombatu Timur.
Lanjut disampaikan Tando dengan mengacu pada Intruksi tersebut maka RKPDes Tahun 2022 ditetapkan dengan 4 bidang Kegiatan."Jadi ada 4 Kegiatan yang ditetapkan, 1 Bidang Penyelengaraan Pemerintahan. 2 Bidang Pembangunan Infrastruktur, 3 Bidang Pemberdayaan dan Kemasyarakatan, 4 Bidang Bencana dan Kedaruratan,"Jelasnya.(hak)