Iklan

October 11, 2021, 16:15 WIB
Last Updated 2021-10-11T23:15:29Z
Politik

Kawasan Hutan Hingga Perijinan dan Amdal PT BDL di Akui Pemprov Sulut Sah Sesuai Prosudur


JurnalManado - Rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi gabungan l dan lll dengan PT Bulawan daya lestari (BDL), Senin (11/10/2021) diruang rapat serbaguna kantor DPRD Sulut.


Rapat yang dipimpin Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di dampingi Wakil Ketua J Victor Mailangkay.


Semua pertanyaan yang ditanyakan personil Komisi gabungan Dewan Sulut kepada PT BDL langsung di jawab Legal PT BDL Doktor Rafie Pinasang SH MH dan BA Tinungki secara kronologis sesuai aturan hukum yang ada.


PT BDL menjelaskan dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut sebagaimana yang di mintakan terkait legal standing PT BDL.


Pinaaang menjelaskan legal standing sudah jelas perijinan sampai kepada perijinan dari perusahan tambang tersebut Dijelaskan Pinasang, PT BDL memiliki legalitas hukum yang kuat karena sudah kantongi IUP (Ijin Usaha Pertambangan), 11 Maret 2019 berlaku sampai 2029, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), 2019, Keputusan Bupati Bolmong No. 29 tahun 2009 ; Tentang kelayakan lingkungan kegiatan Penambangan Emas Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Propinsi Sulut oleh PT. Bulawan Daya Lestari (BDL)


Pihak PT BDL juga kantongi CNC sertifikat Clear and Clean No. 910/Min/06/2014 tanggal 11 Juli 2014. Kemudian Izin Lingkungan AMDAL (KA-Andal,Andal, RKL dan RPL) Pengesahan Amdal oleh Bupati Bolmong SK No.29 tahun 2009. 


Untuk IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang sebenarnya sudah berubah menjadi PPKH (Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan) dengan diterbitnya UU Cipta Kerja tanggal 29 Oktober 2020.


Berdasarkan UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan disebutkan antara lain sampai batas waktu 10 hari sejak permohonan disampaikan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum dan Juga dengan adanya UU Cipta Kerja pasal 110 A menyatakan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang terbangun dan memiliki perizinan berusaha didalam kawasan hutan sebelum UU ini dan belum memenuhi syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tiga tahun sejak UU ini berlaku.


Sehingga pada bulan Juli 2021 secara prosedural administrasi kami atau PT. BDL mengirim surat permohonan perpanjangan kembali (surat kedua) ke-Kementerian Lingkungan Hidup. 


Jadi dalam hal ini PT. BDL bukan berarti tidak ada ijin kemudian disebut PETI, ini tidak benar, Hal ini dapat kami tegaskan kembali bahwa PT. BDL mempunyai IPPKH, apabila merujuk atau berdasarkan Pasal 53 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan antara lain sampai batas waktu 10 hari sejak permohonan disampaikan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.


Dikuatkan juga dengan penyampaian Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulut Reiner Dondokambey,lokasi hutan PT BDL adalah hutan produksi yang dikuasai negara dan itu bukan hutan adat.


"Kondisi hutan ungka Bolaang Mongondouw di gunung mogugayang sesuai peta Kehutanan sebagai hutan produksi bukan hutan tanah adat.


Dinas Kehutanan belum ada informasi, lokasi di yang dikuasi BDL bukan hutan adat tegas Dondokambey," tegas Dondokambey kepasa JurnalManado.com.


Setelah Kadis Kehutan pihak DPTSP Provinsi disampaikan langsung Kadis frangki Manumpil mengatakan soal perijinan, untuk izin PT BDL adalah sah sesuai SOP yang ada dan tidak perlu izin lingkungan karena BDL sudah perpanjang izin.


Sementara itu sisi amdal secara tegas Kadis BLH Provinsi Marly Gumalag secara tegas mengatakan, sesuai hasil konsultasi dari BLH Bolmong Amdal PT BDL telah diterbit Bupati Bolmong nomor 29 tahun 2009 dan tidak perlu membuat ijin amdal baru sebab, peroperasiannya tetap dan tidak berubah. Jika berubah harus urus perijinannya.(TL)