JurnalManado - Dalam sosialisasi peraturan daerah (Sosper) dari Anggota Dewan perwakilan daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sjenny Kalingi SE yang didampingi tenaga alih Chrisstoffel M.O Mintarjo SE MM di Kelurahan Mongondouw jalan AKD Kota Kotamobagu.
Telah menerima keluhan dari warga setempat terkait dengan keinginan masyarakat untuk divaksin. Kendalanya di masyarakat tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sehingga.masyarakat tidak boleh divaksin karena tidak memiliki KTP tersebut.
"Dalam sosialisasi soper di Kelurahan Mongondouw jalan AkD kota Kotamobagu, didapati informasi terkait dengan keinginan masyarakat untuk di vaksin namun kendalanya tidak memiliki KTP.
Sehingga solusi yang diberikan2 adalah, segera mendatangi kantor Kelurahan setempat untuk meminta pengurusan KTP. Sehingga masyarakat bisa dilayani dalam pelaksanaan vaksin" tegas Ketua Fraksi Nyiur Melambai kepada JurnalManado.com Selasa (9/11/2021).
Ditambahkan, politisi Gerinda Sulut ini mengatakan, pengurusan KTP jangan nanti disaat ada kegiatan pilkada baru ada pengurusan KTP tersebut, kuncinya. (tino)