Iklan

December 13, 2021, 12:38 WIB
Last Updated 2021-12-13T20:38:09Z
Politik

lni Kata Sekwan Glady Kawatu, Soal Status JAK


JurnalManado - Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Glady Kawatu mengakui, pihak Sekretariat Dewan belum lama ini telah menerima surat dari partai golkar terkait status jabatan Wakil Ketua Dewan perwakilan rskyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jems Artur Kojongian (JAK).


Secara kelembagaan DPRD JAK telah diberentikan melalui keputusan rapat paripurna beberapa waktu lalu.


Anggota DPRD Sulut dari partai golkar ini sempat bertanya ke pihak Sekretariat soal statusnya ke pihak Sekwan. Tapi secara tegas Sekwan menyampaikan surat dari partai golkar sudah diteruskan pimpinan Dewan Sulut.


Karena surat belun lama masuk tinggal menunggu tindak lanjut dari pimpinan Dewan Sulut tapi, belum ada petunjuk.


"Saya berpikir itu memerlukan proses yang panjang karena itu keputusan Dewan lewat rapat paripurna.Jadi, tidak serta merta menyurat ke Pimpinan langsung ditindak lanjuti.


Walupun pimpinan mungkin berpikir seperti itu, tapi mekanismenya harus diikuti.

Harus paripurna, karena diberhentikan sesuai keputusan Badan Kehormatan (BK) yang menjadi keputusan dewan.


pengaktifan JAK sebagai Wakil ketua juga harus mengikuti mekanisme yang sama. harus ditetapkan dalam rapat paripurna.


melihat usulan pimpinan dewan seperti apa kalau itu mau diakomodir, tapi itu bukan ranahnya 

Sekwan. 


"Saya hanya menyampaikan sudah menerima dari partai dan sudah diteruskan ke pimpinan dewan. (tino)