Jurnal Batam- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pembangunan daerah. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dihimpun dari Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia, diketahui bahwa PKB dan BBN-KB menyumbang 46,11% dari total realisasi pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2020.
“Mencermati besarnya potensi PKB dan BBN-KB, Samsat perlu berinovasi dan menerapkan e-government secara terpadu dari pusat hingga daerah. Langkah ini diambil agar Samsat dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan sekaligus memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan Pelaksana tugas (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni, dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2021 di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, Mendagri juga berpesan agar lembaga Tim Pembina Samsat dibentuk secara formal, di samping perlunya membuat sekretariat bersama. Mendagri menambahkan, rekonsiliasi database antara pemda dan korlantas harus terus dilakukan sehingga akuntabilitas data jumlah kendaraan aktif, PKB, dan BBN-KB dapat terwujud. Di sisi lain, imbuh Mendagri, Samsat juga perlu didukung oleh sumber daya manusia (SDM) pelaksana yang andal dengan ditunjang upaya peningkatan kapasitasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga mengapresiasi atas terlaksananya Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional. Menurutnya, agenda tersebut penting untuk menyamakan persepsi dari berbagai pihak agar permasalahan terkait pelayanan Samsat dapat teratasi, serta menemukan solusi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penyampaiannya, Mendagri mengusulkan agar agenda Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional bisa dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Selain itu, penting juga untuk melaksanakan analisa dan evaluasi pelayanan Samsat yang diadakan minimal dua kali dalam setahun.
(Puspen Kemendagri)