Iklan

January 29, 2022, 20:40 WIB
Last Updated 2022-01-31T00:40:12Z
Advetorial

DPRD Sulut Gelar Sosper Pemerintah Provinsi No 8 dan no 9 Tahun 2021


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dr Fransiscus Silangen SpB Kbd dalam agendanya kali ini yakni mensosialisasikan peraturan daerah yang telah diketuk olehnya belum lama ini.

Dikatakan olehnya, sebagaimana dirinya telah dipercayakan oleh masyarakat duduk sebagai penyambung lidah rakyat adalah menjadi satu kewajiban untuk kembali bersuah ke pemegang hak suara atas apa yang telah mereka perjuangkan bersama eksekutif.

Sehingga ada namanya sosialisasi perda. “Perda yang akan kita sampaikan kepada masyarakat, masyarakat perlu tau itu ada dua hari ini.” Lanjutnya.

Yang pertama Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas.

Babak Baru Pencegahan Covid-19 di Sulut, Eksekutif dan Legislatif Mulai Bikin Perda

“Entah itu disabilitas dibidang  fisik, ada yang mental, ada yang intelektual itu yang kita lindungi lewat peraturan daerah,dan  inilah yang akan kita sampaikan, apa yang menjadi hak, kewajiban terus apa rencana lewat perda ini untuk masyarakat yang disebut dengan disabilitas.” Jelasnya.
Anggota DPRD Sulut dapil Tomohon-Minahasa Careig N Runtu (CNR) pada sosialisasi perda  ini telah menyampaikan sosper di Kabupaten Minahasa.

Sosper politisi golkar dihadiri Kajati Sulut Freddy Runtu. Pada kesempatan itu, Kajati juga memberikan masukan terkait perda yang telah ditetapkan.
aten Minahasa.

“Memang Anggota DPRD terlebih Pak Careig punya tanggung jawab menyosialisasikan Perda ini,” ujarnya.

Menurut Ketua P/KB GMIM Wilayah Tondano 5 ini, Perda adalah wajib dilaksanakan dan ditaati.

“Kan dalam Perda itu juga ada sanksinya. Yang pasti, setelah jadi Perda, itu wajib diketahui, dilaksanakan, ditaati oleh warga,” tuturnya.

Ditambahkannya, gereja juga merupakan bagian dalam sosialisasi Perda.

“Nah, dalam hal ini, P/KB (GMIM) itu jadi lini terdepan dalam sosialisasi Perda. Sebab menjadi kepala keluarga,” ungkapnya


Anggota DPRD Sulut dapil Tomohon- Minahasa Brien Waworuntu mengatakan,   sosper perda Nomor 8 dan 9 Tahun 2021 sosialisaai perlu memasifkan sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas serta Perda nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Kedua Perda tersebut merupakan jaminan terhadap hak-hak Para penyandang Disabilitas maupun hak-hak konstitusional orang atau kelompok warga miskin di Sulawesi Utara.

Politisi Partai NasDem Sulut itu mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat belum mengetahui bahwa telah hadir peraturan daerah tentang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas serta Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin

atas dasar itu, Braien Waworuntu sangat ingin memasifkan sosialisasi Perda ini agar lebih diketahui oleh masyarakat secara luas.

Diketahui, Braien Waworuntu telah melakukan SosPer di dua tempat berbeda, yakni di Rambunan Amian dan Rambunan Timu kecamatan Sonder, Minahasa.

Anggota Dewan dapil Bolaang Mongondoiw Raya Julius Jems Tuuk, Rabu (26/1), di Kampus Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK), menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sulut terkait Perda Sulut Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Sulut Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Pada kesempatan itu, Haryono Bobuyongki yang juga Sangadi Desa Kinomalingan mengungkapkan, permasalahan sengketa lahan sering kali didapati di masyarakat, terlebih khusus masyarakat adat yang tergolong miskin.

"Masyarakat adat yang tergolong miskin, sering kali berhadapan dengan sengketa lahan atau kejadian sengketa lahan seringkali terjadi di wilayah adat kami," kata Haryono.

Ditambahkannya, ada permasalahan lahan di Desa Kinomalingan, Kecamatan Dumoga Barat. Di situ ada lahan yang ditetapkan sebagai taman nasional, yang sebenarnya lahan itu bisa dikelola masyarakat adat yang tergolong miskin.

"Pada tahun 1963 ada masyarakat transmigrasi dari Pulau Bali datang ke wilayah kami dan wilayah sebesar 398 hektar itu diberikan kepada masyarakat Bali pada waktu itu. Pada tahun 1970-1980, taman nasional datang untuk mengklaim wilayah sebagai hasil pembagian dari transmigrasi itu. Masih ada sisa, yang sebenarnya masih bisa dikelola masyarakat Kinomalingan, tapi itu diklaim oleh taman nasional menjadi milik mereka," jelasnya.

"Dan sampai saat ini di wilayah kami ada konflik masyarakat adat yang tergolong miskin di Kinomalingan itu, yang menggantungkan hidupnya di hutan dan dibatasi dengan aturan yang diberikan taman nasional. Dari kejadian ini, apakah di wilayah hutan yang berada di desa Kinomalingan itu bisa dipinjam pakai demi kesejahteraan masyarakat," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Sulut Jems Tuuk mengatakan, negara memberikan ruang lewat Undang-undang (UU) Nomor 41 tentang kehutanan, di mana hutan lindung dapat dikelola untuk masyarakat.

"Jadi persoalan di desa Kinomalingan tidak berhenti di situ, orang Bali yang tinggal di sana dengan mengambil 398 hektar, pemerintah berikan. Tapi kita tidak bisa menolak kalau program ini sudah turun atau membatalkan karena ini mengikat," kata Tuuk yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ditambahkannya, yang menjadi persoalan lain di desa Kinomalingan adalah batasan desa Kinomalingan dengan desa Werdhi Agung.

"Bukan saja dia ambil ini tanah adat,  bahkan nama Mongondow wilayah adat atau gunung Tayap di dirubah namanya menjadi gunung Lancip. Pernahkan orang Mongondow di tanah Dewata, nama kampung di sana diganti nama Mongondow, tidak pernah ada," tegasnya.

"Jadi saya minta kepada Pak Sangadi untuk menyurat terhadap klaim terhadap gunung Lancip tanah rakyat, setelah ditelusuri itu dibalik nama oleh taman nasional. Tidak boleh nama adat itu diganti. Torang akan panggil kepala taman nasional dan melakukan sidang adat. Karena orang-orang yang datang di wilayah Mongondow harus menghormati adat di sini," sambung Tuuk.

Anggota DPRD Sulut Dapil.Minut-Bitung Herry Rontinsulu mengatakan, mengingat masing-masing Anggota DPRD Sulut ada 44 personil, setiap anggota tiga lokasi sosialisasi perda ini, tidak bisa di jangkau oleh semua masyarakat Sulut.

Sehingga bagi politisi PDIP ini berharap Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan/Desa perlu membantu mengsosialisakan perda yang sudah di tetapkan menjadi peraturan daerah Perda No 8 Tahun 2021 dan Perda No 9 Tahun 2021. 

Secara otomatis perda ini sudah masuk lembaran daerah berarti perlu di ketahui oleh masyarakat," tegas Legislator daerah pemilihan (dapil) Minut-Bitung kepada JurnalManado.com Rabu (27/1/2022).

Nara sumber dari sosper  Perda 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan penyandang Disabilitas Dr Try Oldy Rotinsulu SE MSi, Daniel Aling SH, MH pakar Hukum.

Perserta sosper dari perangkat desa dan BPD Desa Lumpias Kecamatan Dimembe, Hukum tua dan tokoh masyarakat.

Sementara itu, Anggota DPRD daerah pemilihan (dapil) Kota Manado Agustin Kambey mengatakan, dengan terbitnya kedua Perda inisiatif DPRD Sulut Provinsi Sulawesi Utara terkait tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, diapresiasi dan disosialisasikan oleh anggota DPRD Sulut kepada seluruh warga Kelurahan Kleak, Lingkungan IV Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Selasa (25/01/2022).

Kegiatan sosialisasi Perda ini dilakukan dalam dua sesi berturut-turut, dengan mengambil lokasi di Kelurahan Kleak Lingkungan IV – Kecamatan Malalayang.

Sosialisasi berjalan alot, perhatian masyarakat terlihat antusias dan aktif mengikutinya.

Dalam sambutannya, Politisi PDI-P Agustien Kambey menyampaikan bahwa, “Lewat kedua Perda ini sudah menjawab kebutuhan masyarakat miskin yang termarjinal,” tegasnya.

“Saya berharap ini dapat menjadi solusi bagi penyandang disabilitas untuk berkarya dalam dunia nyata dan mereka sudah bisa mendapat perlindungan yang layak sama seperti warga masyarakat normal lainnya. Selain itu mereka dapat diberdayakan untuk kepentingan bagi bangsa dan negara,” ujar Kambey.

Ditambahkan Kambey terkait realisasi peraturan daerah perlindungan bagi masyarakat miskin, “Ini sudah diwujudkan dan mereka sudah layak mendapat perlindungan  bantuan hukum secara gratis,” ucap Agustin, yang juga Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulut.(adv/tino)