Iklan

January 21, 2022, 20:18 WIB
Last Updated 2022-01-22T04:18:55Z
Mitra

Hearing DPRD Mitra, Tonny Lasut Ingatkan Ini kepada Perusahaan Tambang HWR


Jurnal,Ratahan – Hearing DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) dengan perusahaan tambang PT HWR (Hakian Wellem Rumansi), Kamis 20/1 /22 lalu, mengungkap sejumlah hal menarik.


Hearing Komisi Tiga yang awalnya hanya berkaitan dengan tenaga kerja, berkembang hingga ke sejumlah permasalahan yang ada di PT HWR.


Seperti diketahui, selain aturan jam kerja yang tak sesuai dengan undang-undang dan peraturan tentang tenaga kerja, beberapa persyaratan lain ternyata belum dilengkapi PT HWR.


Salah satu yang menjadi perhatian adalah akses jalan masuk ke areal pertambangan yang diduga belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).


Sebab IPPKH yang dimiliki saat ini adalah untuk aktivitas pertambangan, sedangkan akses jalan masuk di luar batas wilayah IPPKH tersebut sehingga harus ada izin lain untuk pembuatan jalan.


Sementara seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD Mitra, Tonny Lasut, akses atau jalan masuk ini sudah selesai dikerjakan sejak sebelum pandemi melanda.


“Untuk akses jalan masuk ke pertambangan belum ada izin, namun sudah dibuat jalan. Informasi ini saya terima dari Kementerian Kehutanan saat melakukan kunjungan pada Desember 2021 lalu,” ungkap Tonny Lasut, seraya meminta penjelasan dari PT HWR.


Menurutnya, penolakan pembuatan jalan oleh kementerian diduga karena berkas usulan perusahaan tambang yang tak layak atau hanya difoto copy dan tanpa tanda batas yang jelas.


Masalah ini pun dinilai sangat penting sebab mengandung unsur dugaan perusakan hutan akibat pembuatan jalan di kawasan hutan tanpa disertai izin.


Sementara itu, hal lain yang juga terungkap adalah berkaitan dengan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang juga belum dipenuhi PT HWR.


Sebab sesuai dengan perpanjangan izin IPPKH, PT HWR wajib menyediakan SDM dalam Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalkarhutla), menempatkan 1 regu pengendali, merekrut karyawan sebagai anggota regu pendukung, dan menyiapkan sarprass menunjang kegiatan tersebut.


“Syarat ini diatur dalam IPPKH dan juga ada konsekuensinya, yakni izin pinjam pakai hutan bisa dicabut,” pungkas Tonny Lasut.


Walau begitu, dirinya berharap manajemen PT HWR agar dapat mencermati hal ini dengan baik dan menyesuaikan dengan aturan yang ada.


“Kami berharap rekomendasi dan persoalan ini bisa ditindaklanjuti. Sebab menjadi mimpi saya akan tersedianya lapangan kerja di Ratatotok,” katanya.


Diketahui, DPRD Mitra memberi waktu kepada PT HWR untuk menyesuaikan dan memberikan penjelasan terkait beberapa rekomendasi dan persoalan yang terungkap, sebelum pertemuan kembali dua minggu setelah hearing pertama.(hak)